Pojokkiri.com

Korupsi PD Pasar Surya Surabaya: Kejari Geledah Kantor, Sita 223 Dokumen

Kejari Tanjung Perak Surabaya menggeledah kantor PD Pasar Surya terkait dugaan korupsi sewa stand 2024–2025. Ratusan dokumen dan barang bukti disita

Surabaya Pojokkiri.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi kembali mencuat di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kali ini, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melakukan langkah tegas dengan menggeledah kantor PD Pasar Surya pada Senin, 30 Maret 2026.

Penggeledahan dilakukan di kantor PD Pasar Surya yang berlokasi di Jalan Manyar Kertoarjo No. 2, Surabaya, Jawa Timur. Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan korupsi dalam tata kelola sewa stand dan lahan kosong tahun 2024 hingga 2025 yang diduga merugikan keuangan negara atau daerah.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Darwis Burhansyah, menjelaskan bahwa kasus ini telah resmi naik ke tahap penyidikan sejak pertengahan Maret 2026.

“Perkara ini telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 01/M.3.43/Fd.1/03/2026 tertanggal 16 Maret 2026,” ungkap Darwis, pada Selasa (31/03).

Penggeledahan juga telah mengantongi izin resmi dari Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor 4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Sby tertanggal 26 Maret 2026, sehingga seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Proses penggeledahan berlangsung dengan pengawasan langsung dari pihak terkait, termasuk Direktur Utama PD Pasar Surya dan lurah setempat, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya: 223 dokumen terkait pengelolaan sewa, 8 unit handphone, 1 unit laptop dan 1 unit CPU (Central Processing Unit).

Barang bukti ini akan menjadi dasar untuk mengungkap alur dugaan korupsi serta pihak-pihak yang terlibat.

Darwis menjelaskan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya praktik penyewaan stand dan lahan kosong yang tidak sesuai prosedur di lingkungan PD Pasar Surya.

Sejumlah penyewa disebut tidak memiliki perjanjian sewa resmi, sehingga menimbulkan ketidakjelasan dalam sistem pembayaran dan pengelolaan administrasi.

“Kami menerima laporan adanya penyewaan stand tanpa perjanjian resmi, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah,” jelas Darwis.

Akibat dari praktik tersebut, PD Pasar Surya diduga kehilangan potensi pendapatan dalam jumlah besar. Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Hal ini terjadi karena: Tidak adanya dasar hukum untuk penagihan sewa, Penyewa tidak mengetahui nominal pembayaran, Ketidakjelasan pihak penerima pembayaran, Pemberian stand/lahan tanpa prosedur negosiasi resmi.

PD Pasar Surya memiliki cakupan pengelolaan yang cukup luas, meliputi: Cabang Timur: membawahi 20 unit pasar, Cabang Utara: membawahi 27 unit pasar, Cabang Selatan: membawahi 15 unit pasar.

Dengan luasnya jaringan pasar tersebut, potensi penyimpangan tata kelola menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi guna mempercepat pengungkapan kasus.

“Pemeriksaan saksi terus kami lakukan untuk mendalami peran masing-masing pihak serta mengungkap modus operandi dalam perkara ini,” tegas Darwis Burhansyah.

Tim penyidik masih melakukan pendalaman untuk: Mengidentifikasi pelaku utama, Menelusuri aliran dana, Mengungkap modus operandi korupsi, Menentukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana dan Komitmen Penegakan Hukum.

Darwis Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini secara transparan dan profesional.

Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta memperbaiki tata kelola BUMD, khususnya dalam pengelolaan aset daerah (sul)

Berita Terkait

Kejari Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti Kasus Cukai Senilai Rp11 Miliar

Skema Korupsi PT PIS PO Fiktif Terkuak, Kerugian Negara Ditaksir Mencapai Rp 3 Miliar

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Tahan Komisaris PT. DJA dalam Kasus Korupsi Rp7,9 Miliar