Pojokkiri.com

Lakukan Kampanye Hitam, Tim Hukum Rio-Ulfi Laporkan Akun Tiktok “Kabupaten Situbondo ” ke Bawaslu

Foto : Tim Hukum Paslon Rio-Ulfi di Kantor Bawaslu Situbondo, Jawa Timur.

 

Situbondo, Pojok Kiri
Tim hukum paslon Rio-Ulfi melaporkan akun Tiktok Kabupaten Situbondo atau Marstda ke Bawaslu Kabupaten Situbondo. Selasa, (17/9/2024). Pasalnya, laporan tim hukum bakal calon bupati dan wakil bupati itu dilakukan lantaran adanya sebuah akun Tiktok yang bertentangan dengan hukum dan merugikan pasangan Patennang. Akun Tiktok Kabupaten Situbondo dalam postingannya, juga dinilai sebagai bentuk adu domba atau fitnah yang membenturkan pengasuh ponpes. Seperti, postingan yang menyebutkan, ” Pengasuh Ponpes netral dan tidak memihak Mas Rio atau Pak Karna Dawuhnya beliau tidak ingin santri Pondok Pesantren ataupun alumni dibenturkan, ini bukti Tim Suksesnya RIO menghalalkan segala cara, “. Dan dilanjutkan di bawahnya dengan kata-kata, ” Ini semua kelakuan Zainiye yang mau mengobrak-abrik pondok pesantren,”.

” Bahwa jelas ini konten Tiktok Kabupaten Situbondo yang demikian adalah telah membawa kepada fitnah, yang mengadu domba antara Zeiniye dengan pondok pesantren, dan ini sangat merendahkan martabat dari Zeiniye dengan membenturkan terhadap keberadaan pondok pesantren Situbondo, “ujar Abd. Rahman Saleh Tim Hukum Paslon Rio-Ulfi kepada Pojok Kiri melalui telepon selulernya.

Selain itu, Abd. Rahman Saleh bersama 7 tim hukum Paslon Rio-Ulfi lainnya mengatakan, jika sangat mengutuk keras adanya konten yang telah beredar di sosial media tersebut. Menurutnya, itu adalah salah satu bentuk kampanye hitam yang sengaja dibuat untuk menjatuhkan nama baik pasangan Rio-Ulfi dan tim pemenangan lainnya.

” Mengutuk keras konten tersebut dan sangat melanggar prinsip demokrasi yang sehat, dan itu merupakan kampanye hitam. Apalagi, dalam postingan tersebut ada logo gambar Pemerintah Kabupaten Situbondo, jelas hal ini menyalai prinsip dasar demokrasi dalam pemilu, dan merupakan penyesatan dan memulai kampanye hitam yang akan merusak tatanan demokrasi yang ada di Kabupaten Situbondo. Sikap dan tindakan tersebut menyalai aturan hukum dan prinsip demokrasi sehat, “katanya.

Abd. Rahman Saleh yang juga sebagai advokat dan dosen di Universitas Ibrahimy Sukorejo ini, meminta kepada Bawaslu Kabupaten Situbondo segera menindaklanjuti adanya laporan tersebut. Dia, juga berharap agar pihak Bawaslu sendiri dapat melakukan kerja sama dengan APH untuk menindaklanjuti temuannya itu.

” Menindaklanjuti laporan dan atau pengaduan ini terhadap adanya dugaan pelanggaran kampanye hitam, yang sifatnya adu domba dan fitnah di media sosial. Dengan cara bekerjasama dengan cybercrime atau Kepolisian Republik Indonesia, melalui Kementerian Kominfo untuk melakukan pemutusan akses atau pemblokiran konten akun penyebar kampanye hitam Kabupaten Situbondo. Dan juga akun lainnya mengadu domba pondok pesantren dengan Zeiniye (Ketua DPC PPP Situbondo), “pintanya.

Sementara itu, pemilik akun Tiktok Kabupaten Situbondo belum berhasil dikonfirmasi terkait adanya laporan tersebut. Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo, Ahmad Farid Ma’ruf membenarkan adanya laporan tersebut. Kepada sejumlah wartawan mengatakan jika pihaknya sangat mengapresiasi adanya laporan yang dilayangkan oleh tim hukum Rio-Ulfi. Dia akan mengkaji laporan tersebut.

Diketahui adapun tim hukum Rio-Ulfi diantaranya, Eko Kintoko Kusumo, SH, MH, Abd. Rahman Saleh, SH, MH, Saiful Bakri, SH, MH, Hendriyansyah, SH, MH, Fathor Zainullah, SH, MH, Samsul Arifin, SH, Febriyanto,SH, Welly Kurniawan, SH serta Aman Al Muhtar, SH, MH. (Inul).