
Situbondo, Pojok Kiri
KPK RI mendapat apresiasi dari LBH Mitra Santri setelah melakukan penahanan terhadap Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Eko P Kadis DPUPR setempat, kasus dugaan korupsi dana PEN dan PBJ 2021-2024. Selasa, (21/1/2025)
” Kami apresiasi KPK tahan Bupati Situbondo dan Kadis DPUP, drama hukum panjang Bupati Karna sebagai tersangka korupsi berujung penahanan oleh KPK pada hari ini Selasa, (21/1) sikap cantik KPK yang telah menahan Bupati Karna sebagai sikap manis buat masyarakat di Situbondo, “ujar Abd. Rahman Saleh Dewan Pembina LBH Mitra Santri Situbondo kepada Pojok Kiri.
Abd. Rahman Saleh, pria asal Kecamatan Jangkar yang juga aktif sebagai advokat ini mengatakan proses hukum terhadap Bupati Karna dan Kadis DPUP Eko P harus masuk di meja persidangan tipikor Surabaya.
“Apapun alasannya harus masuk pengadilan biar masyarakat Situbondo, paham bahwa Bupati Karna yang bermain-main dengan sikap dan perbuatan korupsi, sikap jahat korupsi harus sirna dari bumi Situbondo, ” tegangnya.
Selain itu, Abd. Rahman yang dikenal seorang dosen, pemerhati hukum dan politik di Universitas Ibrahimy (UNIB) Sukorejo, Situbondo mengaku sejak awal pihaknya selalu bersuara agar Bupati Karna segera diproses agar hukum bisa tegak lurus di Kabupaten Situbondo.
Tak hanya itu saja, Ia juga menyatakan saat ini kekuatan kekuasaan di Situbondo runtuh di mata hukum yang disebabkan karena Bupati Karna resmi ditahan KPK.
“Kekuatan kekuasaan di Situbondo, akhirnya runtuh di mata hukum dengan ditahannya Bupati Situbondo Karna Suswandi. Ini menjadi pembelajaran agar ke depannya seorang bupati atau pejabat apapun yang ada di Situbondo tidak korupsi dan berharap ke depannya Situbondo bersih dari sikap culas korupsi, ” katanya.
Diketahui KPK resmi melakukan penahanan terhadap kedua tersangka itu, setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada mereka di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Untuk jangka waktu 20 hari ke depan penyidik KPK menahan kedua tersangka korupsi tersebut di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan Komisi KPK.
“Untuk kepentingan penyidikan, mulai tanggal 21 Januari 2025 sampai 09 Februari 2025 penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari ke depan terhadap tersangka KS dan EP di Rutan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Komisi KPK, ” kata Asep Guntur Rahayu Direktur Penyidikan KPK saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (21/1/2025).

