Pojokkiri.com

LBH Mitra Santri Sebut ‘Jaksa Aneh’ Ubah Tuntutan Kakek Masir

Foto : Abd. Rahman Saleh, S.H,M.H

Situbondo,pojokkiri.com
Dewan Pembina LBH Mitra Santri Abd. Rahman Saleh, menilai jaksa penuntut umum (JPU) di kasus dugaan pencurian Burung Cendet di Taman Nasional Baluran, dengan terdakwa Kakek Masir telah menabrak hukum.

Sebab, JPU sendiri tanpa adanya alasan yang kuat secara hukum melakukan perubahan tuntutannya dari 2 tahun menjadi 6 bulan hukuman penjara.

Menurutnya, JPU pada Kejaksaan Negeri Situbondo, takut dengan desakan publik yang membuatnya merubah suatu tuntutan tanpa mengkonstruksikan hukum yang sebenarnya.

“Jangan-jangan jaksa takut dengan desakan publik, merubah suatu tuntutan tanpa mengkonstruksikan hukum yang sebenarnya. Kasihan majelis hakim yang mengadilinya, melihat perubahan tuntutan ini yang menabrak hukum, jadi maunya hukum tegak tapi dengan menabrak hukum, ” katanya.

Keputusan sidang Kakek Masir, menurut pria asal Kecamatan Jangkar ini, tinggal menunggu sikap majelis hakim.

“Sekarang tinggal sikap majelis hakim apakah rasional hukum atau malah mengikuti sikap jaksa, kita tunggu saja mudah-mudahan hukum tegak lurus dengan tidak menabrak hukum, ” terangnya, Jumat, (19/12/2025).

Selain itu, dia menegaskan jaksa di kasus ini terindikasi memakai asas futuristis yang mengacu pada KUHP baru UU nomor 1 tahun 2023. Hal ini berdasarkan analisa hukumnya tidak ada korelasinya sama sekali, karena pasal yang didakwakan kepada terdakwa adalah UU khusus yakni UU 32 tahun 2024.

“Jaksa memakai asas futuristis karena mengacu pada KUHP baru UU 1 tahun 2023. Tidak ada korelasinya sama sekali karena pasal yang didakwakan kepada Kakek Masir adalah UU khusus bukan KUHP, kalau asas ini dipakai maka sangat berbahaya dalam dunia penegakan hukum. Coba ambil kasus korupsi, misalnya lalu jaksa pakai asas futuristis padahal korupsi pakai UU Khusus tindak pidana korupsi, banyak nanti orang korupsi, ” katanya.

Pria yang sekaligus pemerhati hukum dan dosen Universitas Ibarahimy ini, berpandangan jika Kakek Masir seharusnya dituntut bebas dari hukuman penjara.

” Kami sesalkan jaksa rubah tuntutan Kakek Masir dari 2 tahun menjadi 6 bulan, seharusnya apa yang dilakukan jaksa menabrak aturan hukum yang berlaku. Yakni dalam tuntutanya jaksa telah menuntut dengan pidana penjara 2 tahun lalu dirubah menjadi 6 bulan. Ini aneh bagi jaksa lupa bahwa pidana yang didakwakan dan dituntutkan itu ada batasan tuntutan paling singkat yakni 2 tahun, ” ucapnya.

” Kami juga menilai perubahan tuntutan adalah menabrak dakwaan dan tuntutan yang telah di kontruksikan kepada Kakek Masir. Malah jaksa menabrak dakwaan dan tuntutan aneh saja hukum apa yang dipakai. Ingat pasal yang didakwakan pasal 40 B ayat (2) hurif b Jo Pasal 33 ayat (2) huruf g UU RI nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun. Malah Jaksa ini menabrab UU Nomo 32 Tahun 2024 seharusnya jaksa menuntut bebas bukan menuntut 6 bulan. Apa boleh jaksa menuntut dibawah standar minimal dari bangunan hukum yang ada dalam didakwakan pasal 40 B ayat (2) hurif b Jo pasal 33 ayat (2) huruf g UU RI Nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman minimal 2 tahun dan maksimal 10 ahun? Jelas tidak boleh.
Harusnya jaksa itu menuntut dengan pidana percobaan atau tuntutas bebas. Itu lebih pas dan tidak menabrak hukum yang ada. Ini bahaya  kalau dilanjutkan. Maka bola liar ini saat ini ada di meja majlis hakim untuk meruang hukum menilai dakwaan jaksa yang dirubah ini. LBH Mitra santri yang lebih pas untuk menuntut Kakek masir adalah tuntutan bebas. Karena tidak hukum yang ditabrak. Saya kira majelis akan bijak dan akan menilai tuntutan jaksa ini dengan keadilan hukum. Saya kira yang lebih pas tuntutan bebas atau tuntutan pidana percobaan. Jadi, sekali lagi kami sesalkan sikap jaksa yang merivisi tuntutan dari 2 tahun menjadi 6 bulan, LBH Mitra Santri meyakini Kakek masir akan di vonis bebas dan atau pidana percobaan oleh majelis hakim. Kita tunggu aja muda –mudahan ada keadilan hukum bagi Kakek masir,” tegasnya.

Huda Hazamal, Kasi Intel Kejaksan Negeri Situbondo, belum memberikan keterangan resmi terkait pernyaatan LBH Mitra Santri ini. Dikonfirmasi melalui telepon selulernya tidak bisa dihubungi.

Sementara itu, Alto Antonio Jurubicara Pengadilan Negeri Situbondo, mengatakan jika majelis hakim akan memberikan putusan terbaiknya untuk terdakwa dan seluruhnya. (Inul)