
Mojokerto-pojokiri.com : Mantan Anggota DPRD Kota Mojokerto (RM) yang kini menjabat Kepala Sekolah MI Darul Huda di Jalan Sekar Putih 448 Randegan Kota Mojokerto terancam dipolisikan Akibat menyebut LSM menghasut.
Akibat menyebut LSM adalah Lembaga yang suka di Alem, suka menghasut, Hadi Purwanto seorang aktivis pemilik beranda akun tiktok tegas mengambil sikap. aktivis yang akrab disapa Hadi Gerung selaku Direktur Lembaga Kajian Hukum (LKH) Barracuda dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Djawa Dwipa mengantarkan surat pemberitahuan dikantornya RM pada Jumat(21/2/2025) siang.
Surat tersebut isinya intinya RM harus minta maaf kepada dirinya dan LSM di Mojokerto, jika tidak dilakukan maka Senin depan Hadi Gerung mengancam bakal melaporkan mantan anggota DPRD Kota Mojokerto yang kini menjabat Kepala Sekolah RM pada Polisi.
Kasus ini mencuat saat seorang Kepala Sekolah MI di Kota Mojokerto Menyebut LSM adalah Lembaga Suka Menghasut, Hadi Purwanto Tegas Mengambil Sikap dan menegaskan, dalam surat pemberitahuan tersebut dijelaskan bahwa Senin tanggal 24 Februari 2025 pihaknya bakal melaporkan RM yang merupakan seorang Kepala Sekolah MI di Kota Mojokerto pada pihak berwajib agar mendapat pelajaran dan ganjaran setimpal.
“RM diduga sengaja menyerang kehormatan atau nama baik di postingan video #Tilik_Desa #Pemdes_Tampungrejo di akun tiktok Hadi Purwanto (@purwanto2270). Jadi RM pada tanggal 23 Februari 2025 sekitar pukul 7 pagi memberikan komentar ‘Golek Alem. Desa itu Kadesnya dan perangkatnya dibayar ganjaran, stempel aja dibawa ke sawah. Yang penting kerjaan beres. Jangan terhasut. Kalo ini orang LSM. Berarti LSM yang Lembaga Suka Menghasut’,” ungkap Hadi Purwanto, Jumat (21/2/2025) didepan Sekolah MI Darul Huda milik RM di sekitar Jalan Raya Randegan Kota Mojokerto.
Menurut Hadi Gerung, komentar RM tersebut diduga telah dihapus oleh RM karena saat jam 4 sore dicek kembali sudah tidak ada komentar RM tersebut.
“Jika tidak ada permintaan maaf dan penjelasan dari RM sebelum tanggal 24 Februari 2025, maka kami akan membawa perkara ini ke Dirressiber Polda Jatim dengan dugaan pelanggaran UU RI 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 Ayat 4 dan 6,” tegas mantan Pemimpin Redaksi ini.
Menurutnya pihaknya akan tetap melakukan upaya hukum karena itu menyangkut marwah nama baiknya dan LSM di Mojokerto. Lepas konteks salah atau benar nanti biar penyidik yang akan melakukan pembuktian.
“Toh, kalau memang komentar RM itu benar, mengapa komentar pagi hari tapi sore hari dihapus. Terkait RM memakai 3 penasihat hukum, biarpun kami memiliki puluhan praktisi hukum, cukup saya saja yang menghadapi ini semua,” tegas Hadi Gerung akhiri Konsepnya yang menyita perhatian masyarakat setempat.
Saat diklarifikasi beberapa media, Nur Kholik, S.H. bersama RM yang didampingi Hadi Subeno dan salah satu Ketua LSM, yang mengaku Kuasa Hukum RM menegaskan, terkait adanya surat pemberitahuan dari LKH Barracuda, pihaknya bakal diskusikan hal ini dengan RM untuk mencari solusi terbaik.
“Klien kami mau minta maaf atau tidak kami belum tau. Termasuk alasan klien kami menghapus komentar tersebut kami juga belum mengetahui alasannya. Yang jelas jika LKH Barracuda mau membuat laporan polisi ke Dirressiber Polda Jatim kami mempersilahkan. Nanti tinggal kita buktikan memenuhi unsur atau tidak dan akan ada upaya hukum juga yang bakal kita tempuh untuk melawan,” terang Nur Kholik, S.H. didampingi Pengacara asal Hadi Subeno,SH dan Seseorang yang mengaku Ketua LP2 KP Mojokerto. (Mar)

