
Situbondo, Pojok Kiri
Bersama dengan 132 Kades di Kabupaten Situbondo, Kades Olean Ansori secara resmi telah menerima SK perpanjangan masa jabatan dari Bupati Situbondo Karna Suswandi di Pendopo Aryo Situbondo. Kamis, (23/5/2024).
Bupati Situbondo, Karna Suswandi mengatakan bahwa adanya perpanjangan masa jabatan bagi kepala desa di Kota Santri ini, agar dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat. Ucapan selamat untuk ratusan kepala desa tersebut, juga terucap dari lisan orang nomor satu di Situbondo yang disampaikan saat detik-detik pengambilan sumpah jabatan di Pendopo Aryo Situbondo.
” Kami mengucapkan selamat kepada 129 Kades yang telah dilantik dan menerima SK perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun. Semoga sukses dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, “ujarnya.
Selain itu, Bupati Karna juga berharap dengan adanya perpanjangan masa jabatan para Kades itu, dapat berinovasi hingga akhir masa jabatannya.
” Kami berharap dengan dilantiknya perpanjangan masa jabatannya, para Kades dapat berinovasi hingga akhir masa jabatannya, “kata Bupati Karna.
Selain itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Situbondo, H.Juharto juga berharap dengan penambahan masa jabatan para Kades itu, menjadi barokah, berkah dan amanah.
Ansori, Kades Olean, Kecamatan Situbondo/Kota membenarkan adanya pelantikan dan penerimaan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa. Dia, menyatakan kesiapannya untuk menjalankan amanah tersebut untuk kepentingan masyarakat khususnya di desa.
Sementara itu, Kadis DPMD Kabupaten Situbondo Suriyatno kepada sejumlah wartawan mengatakan, bahwa jumlah total Kades yang telah dilantik dan menerima SK perpanjangan masa jabatan tersebut sebanyak 132 Kades.
Sementara Kades yang tidak dilantik sebanyak 3 orang karena terjerat kasus hukum yang kini mendekam di Rutan Klas II B Situbondo, diantaranya Kades Peleyan,Kecamatan Panarukan, Kades Kayumas,Kecamatan Arjasa dan Kades Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo. (Inul)

