
Lamongan, Pojok Kiri.com- Aksi penipuan dan penggelapan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Lamongan. Kali ini, seorang warga Dusun Wahyu, Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan, harus melaporkan kasus yang menimpa anaknya ke pihak berwajib setelah menjadi korban kejahatan bermodus tuduhan palsu.
Menurut pelapor Sunawan (56), peristiwa ini terjadi pada Jumat malam (1/8/2025) sekitar pukul 19.45 WIB di depan Apotek 27, Jalan Raya Lamongan–Sugio, Desa Made.
Saat kejadian, anak pelapor bernama Rama bersama dua temannya, Royan dan Novan, baru saja membeli gorengan untuk konsumsi rapat dan hendak pulang ke rumah.
Namun, mereka dihentikan oleh dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih kombinasi hitam.Kedua pria itu kemudian menuduh Rama dan Royan telah menganiaya adik mereka.
Dengan dalih ingin menyelesaikan masalah, salah satu pelaku memisahkan Rama dan Royan dari Novan dan membujuk mereka untuk menemui “kakak pelaku” di arah Desa Kautan. Sebelum pergi, pelaku menyuruh mereka menitipkan handphone kepada Novan.
Tak lama kemudian, pelaku lain yang masih berada di lokasi, meminjam sepeda motor milik Rama beserta handphone milik ketiganya-Rama, Royan, dan Novan- dengan alasan ingin menyusul mereka. Namun setelah ditunggu, pelaku tak kunjung kembali.
Rama dan Royan yang sadar telah ditipu langsung meminta bantuan warga sekitar dan kembali ke lokasi semula, namun semuanya telah raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp19.700.000.
Barang bukti yang hilang di antaranya satu unit sepeda motor dan tiga buah handphone. Kini, kasus ini masih dalam penyelidikan oleh pihak Satreskrim Polres Lamongan.Para pelaku masih dalam tahap pencarian.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M.Hamzaid membenarkan adanya laporan tersebut.(lut)

