Pojokkiri.com

Pelaku Pencabulan Sukoanyar-Turi “Berkeliaran”, Keluarga Korban Pertanyakan Kelanjutan Proses Hukumnya

Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur.(Ilustrasi)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Proses Hukum dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada tanggal 9 Agustus 2024 di Desa Sukoanyar, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, dipertanyakan pihak keluarga korban terhadap lambatnya proses hukumnya, karena Pelaku masih dibiarkan “Berkeliaran”.

Dugaan pencabulan yang terjadi menimpa korban sebut saja Bunga (13 tahun) warga desa di Kecamatan Mantup, yang terduga pelaku berinisial SIS (45) warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan. Dan peristiwa ini telah dilaporkan oleh pihak keluarga, ke Mapolres Lamongan pada tanggal 12 Agustus 2024 lalu.

Dari keterangan orang tua korban, peristiwa itu terjadi pada Jumat (9/8) lalu. Saat itu, anaknya yang masih berusia 13 tahun kabur dari rumah. Setelah 3 hari pencarian anaknya tersebut ditemukan di rumah warga di Desa Sukoanyar, berinisial SIS.

Selanjutnya, orang tua korban didampingi perangkat desa Sukoanyar mendatangi rumah SIS. Setelah itu anak korban dibawah pulang dan menceritakan selama tiga hari dirumah pelaku (SIS-red), anak korban telah disetubuhi sebanyak lima kali.

Tak terima anaknya mendapat pencabulan. Lalu ibu korban bersama kerabatnya melaporkan kejadian itu ke Mapolres Lamongan. Laporan itu diterima Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan yang registrasi dengan nomor laporan Polisi; LP/B/280/VIII/2024/SPKT/Polres Lamongan/Polda Jawa Timur.

Lalu dari pengakuan orang tua korban, saat itu petugas Mapolres Lamongan sudah mengumpulkan keterangan dari pihaknya, dan mengamankan barang bukti.

“Saat itu kami dan anak saya (korban-red) langsung dimintai keterangan oleh polisi tentang kejadian tersebut,” terangnya.

Kasatreskrim Polres Lamongan AKP I Made Suryadinata yang dikonfirmasi melalui Kanit PPA Ipda W.E.Afandi membenarkan. “Ya, benar ada dugaan kejadian pencabulan itu, dan orang tua korban telah melaporkan dugaan kasus itu ke Mapolres Lamongan. “Kami dari PPA Satreskrim Polres Lamongan sudah menerima laporan dari orang tua korban,” sebutnya Senin (26/8/2024).

“Dugaan itu telah kami dalami dan tindaklanjuti secara seksama. Yakni dengan mencari serta mengumpulkan barang bukti dari pelaku dan juga dari pihak korban. Dan kasus itu sudah ditingkatkan ke tingkat penyidikan,” ujarnya.(lut)