Pojokkiri.com

Pengedar Pil Koplo di Ngoro Keok

petugas apit tersangka

Jombang, Pojok Kiri.com – Satu lagi pelaku peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) alias pil koplo berhasil diringkus polisi. Kali ini, anggota unit Reskrim Polsek Ngoro meringkus seorang pemuda yang diduga kuat menjadi bagian jaringan pengedar pil koplo jenis dobel L.

Dia adalah Nova Dwi P (25), warga Dusun/Desa Badang, Kecamatan Ngoro. Sedangkan barang bukti yang diamankan dari tangannya berupa 80 butir pil dobel L yang sudah dikemas menjadi 8 plastik klip, dan 1 pak (bungkus) plastik klip. “Tersangka kita tangkap di rumahnya,” ungkap AKP Leli Bahtiar, Kapolsek, Kamis (30/1/2020).

Penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan penangkapan seorang pengedar beberapa waktu. Dari hasil pengembangan, diperoleh keterangan kalau pil koplo yang diedarkan berasal dari tersangka.

Mendapatkan keterangan, petugas lakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan. Dan ternyata memang benar kalau tersangka juga menjadi bagian jaringan peredaran pil koplo. “Anggota juga memantau terus rumah tersangka untuk pastikan ada,” kata Leli.

Setelah dipastikan kalau tersangka ada di rumah, petugas segera putuskan untuk lakukan penggrebekan. Sontak, tersangka langsung tak bisa berkutik. Dia hanya bisa pasrah digelandang ke mapolsek dan akui perbuatannya mengedarkan pil koplo. “Untuk pasal yang dilanggar yakni mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tegas Leli. (arf)