Pojokkiri.com

Pengedar Sabu-sabu Paciran Kena Batunya

Rony Mustofa dengan tangan diborgol didampingi petugas Unit 2 Reskoba Polres Lamongan.(Zainul Lutfi/Pojok Kiri.com)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Kembali Unit 2 Reskoba Polres Lamongan dibawah pimpinan Iptu Bashori, S.H mengungkap kasus penyalahgunaan sabu-sabu diwilayah Lamongan belahan utara.

Adapun pelakunya adalah Roni Mustofa alias Roni (27) tinggal di Desa Paciran RT 08 RW 01, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 2 klip plastik berisi sabu-sabu dengan berat kotor 1,3 gram.

Kemudian 1 buah bekas kertas amplop, 1 buah pipet kaca, 1 buah sekrop dari sedotan, 1 buah timbangan digital, 1 buah tas warna hitam, 1 buah HP Samsung Galaxy A05S warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih Nopol S-3002-JCF.

Penangkapan Roni Mustofa alias Roni itu bermula anggota Unit 2 Reskoba Polres Lamongan melakukan patroli di wilayah pantura Lamongan.

Ketika melintas di pinggir jalan raya Daendels, Kecamatan Paciran itu anak buah Iptu Bashori mendapat informasi ada seorang pengedar sabu-sabu.

“Selanjutnya ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Kemudian sekitar pukul 20.40 Wib terduga pelaku diamankan,” ujar Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya, Rabu (15/5).

Setelah itu, lanjut Kasi Humas, petugas melakukan penggeledahan badan pada pelaku dan ditemukan 2 klip plastik berisi sabu-sabu dengan berat kotor 1,3 gram, satu buah pipet kaca, satu buah sekrop dari sedotan. Kemudian satu buah timbangan, satu buah tas hitam, satu buah ponsel merek Samsung dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih Nopol S-3002-JCF.

Pelaku beserta barang bukti dibawah ke Mapolres Lamongan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya itu pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara, ” tandasnya.(lut)