Pojokkiri.com

Pesta Miras Berujung Pencabulan di Pinka Tulungagung, Polisi Amankan 4 Pemuda

Pelaku saat diamankan di Mapolres Tulungagung.

Tulungagung, Pojok Kiri
Satuan Tim Kusus Macan Agung Polres Tulungagung berhasil membekuk 4 pelaku persetubuhan anak. Sebelumnya, dua pelaku tertangkap terlebih dahulu dan dua lainnya menjadi buronan kepolisian.

Kejadian bermula ketika kedua korban yaitu Mawar (14) dan Melati (14) sedang ngopi di warkop KPK masuk Kelurahan Sembung, Jum’at (31/10) sore. Kemudian kedua korban bertemu dengan RA (23), warga Desa Gesikan, Kecamatan Pakel dan NP (30) warga Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat yang sedang nongkrong bareng bersama dua temannya yang lain yaitu AP (18) warga Desa Gesikan Kecamatan Pakel dan AA (17) warga Desa Wates Kecamatan Campurdarat. Hingga akhirnya kedua korban dan keempat pelaku minum-minuman keras hingga pukul 01.00 Wib.

“Selesai acara minum-minum, korban Melati mengajak untuk pulang, namun diajak R untuk jalan-jalan dengan dibonceng naik sepeda motor Honda Supra, sedangkan Mawar dibonceng AP dan AA mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter dan diikuti NP mengendarai sepeda motor Yamaha Vega sendirian menuju di Pinka (pinggir kali) masuk Kendalbulur Kecamatan Boyolangu, Tulungagung sekitar puku 03.00 Wib,” jelas Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, Rabu (6/11/2019).

Sesampainya di lokasi, pelaku R langsung melakukan persetubuhan kepada korban Mawar sedangkan korban Melati dipaksa untuk melakukan persetubuhan oleh pelaku NP terlebih dahulu, selanjutnya bergilir dari AP kemudian terakhir AA hingga pukil 05.00 Wib kedua korban diantar pulang ke rumahnya.

“Sesampainya di rumah korban Melati yang merasa sakit dan menangis ditanya oleh orang tua korban dan mengaku kalau baru saja disetubuhi bersama korban Mawar sehingga Ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke UPPA Sat Reskrim Polres Tulungagung,” terangnya.

Pelaku diancam dengan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

“Untuk 1 pelaku berusia anak tetap dipidanakan karena ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara. Sementara untuk kedua korban merupakan anak putus sekolah,” jelas E.G Pandia.(yon/if)

Berita Terkait

Dahsyat, Pemkab Tulungagung Pecahkan Rekor Muri Makan Lodho Terbanyak

aziz pojokkiri.com

Diduga Mark-up, Pengurukan Lapangan Ngantru Dilaporkan ke Polisi

Pemkab Tulungagung Ambil Sumpah Pemindahan dan Pengangkatan Pejabat