
Situbondo,pojokkiri.com
Abd.Rahman Saleh Dewan Pembina LBH Mitra Santri, meminta kepada para ASN di lingkungan Pemkab Situbondo untuk tidak mempromosikan bisnis usahanya di atas jabatannya.
Menurutnya, perbuatan tersebut sangat melanggar dalam aturan tentang etika Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah diatur dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan pelaksanaannya, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.
Ia, menemukan dua pejabat menonjolkan usaha bisnisnya di atas jabatannya. Bisnis yang mereka geluti, kata dia, adalah biro perjalanan haji.
“LBH Mitra Santri menemukan adanya oknum pejabat di lingkungan Pemkab Situbondo, yang menonjolkan bisnis dan usaha pribadinya di atas jabatannya. Hal ini adalah tidak etis, selaku abdi negara malah sering memposting usaha dan atau bisnis pribadinya yang muncul di media sosial, sangat narsis melihatnya, mereka YS dan RF , ” ujarnya kepada pojokkiri.com, Minggu (4/1/2026).
Selain itu, Ia meminta kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Situbondo, agar tidak meniru perbuatan oknum-oknum pejabat yang selama ini membawa jabatannya menjadikan marketing untuk mendapatkan keuntungan yang sifatnya hanya untuk kepentingan pribadinya.
Sementara itu, pria asal Kecamatan Jangkar yang saat ini sebagai advokat dan menjadi tim hukum Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo ini, juga berharap kepada para PNS dan ASN lingkungan Pemkab Situbondo, agar menjaga citra dan kredibilitas instansi, tidak berpihak, beretika dalam bermedia sosial dan menghindari konflik kepentingan. Tapi, kalau mau fokus di bisnis pribadinya lebih baik memilih mundur dari PNS karena itu lebih bermartabat. (Inul)

