
Surabaya Pojokkiri.com — Komplotan pencurian kendaraan bermotor kembali mengusik Kota Pahlawan. Peristiwa itu terjadi di halaman parkiran bank Jalan Veteran, Surabaya. Motor Supra milik seorang nasabah raib hanya dalam hitungan menit.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap bahwa kasus ini bukan sekadar pencurian biasa, melainkan bagian dari sindikat jual beli motor curian berantai.
Korban, Tjiang Melisathi Odono, saat itu memarkir motornya pada Rabu, (11/6) lalu, padahal motor tersebut dalam kondisi terkunci stir. Selain motor raib korban juga meninggalkan jaket dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di dalam jok motor.
AKBP Edy Herwiyanto Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengungkapkan bahwa dari hasil koordinasi dengan petugas keamanan dan pemeriksaan rekaman CCTV dilokasi, diketahui motor korban telah diambil oleh tersangka MR.
“Tersangka MR saat melakukan aksinya menggunakan anak kunci palsu untuk membobol stir motor, setelah dikuasai lalu membawa kabur motor tersebut,” terang Edy, AKBP Edy, pada Sabtu (19/07).
MR diketahui sudah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor dengan modus serupa. Pada saat kejadian, MR bahkan datang ke lokasi menggunakan jasa ojek online, dengan niat yang sudah matang untuk mencuri kendaraan di area parkir bank tersebut.
Setelah motor berhasil dicuri, MR langsung menghubungi AF untuk mencarikan pembeli. Tak lama kemudian, MK menjadi pembeli pertama. MK lantas menjualnya kembali kepada MN, dan akhirnya MN menyerahkan motor tersebut kepada AZ. Kini, penguasaan terakhir atas motor itu berada di tangan AZ.
“Setiap pelaku mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan motor curian ini. Mereka semua terlibat secara aktif dalam rantai distribusi barang hasil kejahatan,” tegas AKBP Edy.
Edy menambahkan motif para tersangka adalah demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kelima tersangka berasal dari berbagai daerah, mulai dari Surabaya, Bojonegoro, Lamongan, hingga Jember.
Lima pelaku yang diamankan, MR (32), warga Jl. Wonokusumo Kulon, Surabaya – pelaku utama pencurian, AF (39), asal Bojonegoro, tinggal di Tambak Wedi, Surabaya – pencari pembeli, MK (35), warga Lamongan – pembeli pertama, dan MN (49) dan AZ (24), warga Jember – penadah berikutnya dalam rantai jual beli.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, satu unit sepeda motor Supra warna hitam, satu flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian, empat unit handphone milik para tersangka dan uang tunai Rp2.250.000 hasil penjualan motor curian.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. MR dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sementara AF, MK, MN, dan AZ dikenai Pasal 480 ayat (1) ke-1e KUHP tentang pertolongan jahat (penadahan), dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda paling banyak Rp900 ribu.
Edy mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, khususnya di lokasi umum seperti area perbankan, “Jangan tinggalkan surat-surat berharga seperti STNK di dalam jok motor. Hal itu justru mempermudah pelaku melakukan transaksi ke pihak lain,” pungkasnya
Reporter Samsul Arif
