Pojokkiri.com

Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Ekstasi di Hotel Surabaya, Pemasok Diburu

Tersangka diamankan Polrestabes Surabaya

Surabaya Pojokkiri.comPeredaran narkotika di Surabaya kembali terbongkar. Seorang pria berinisial ASP (36) asal Sampang, Madura, ditangkap di sebuah hotel di Jalan Embong Cerme, Surabaya, pada Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 45 butir ekstasi berwarna biru dengan logo “S” yang diduga siap diedarkan.

Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah melakukan penyelidikan intensif terkait peredaran narkotika di kota ini.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat plastik berisi ekstasi serta satu unit ponsel Redmi yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan jaringan narkoba. Kepada petugas, ASP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial A, yang saat ini masih berstatus buron (DPO).

“Pada hari Kamis, 6 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka bertemu langsung dengan A di daerah Robatal, Sampang, Madura, untuk membeli 45 butir ekstasi dengan maksud menjualnya kembali dan mendapatkan keuntungan,” ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, pada Senin (10/03).

ASP juga mengakui bahwa ini bukan pertama kalinya ia menerima barang dari A. Sebelumnya, ia sudah tiga kali mendapatkan suplai narkotika dari pemasok yang sama.

Atas perbuatannya, ASP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup jika terbukti sebagai bagian dari jaringan besar peredaran narkotika.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk menangkap A yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan ini. “Kami akan terus memburu A dan mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” tambah AKBP Suria Miftah.

Komitmen Polisi dalam Pemberantasan Narkoba

Penangkapan ini menjadi bukti bahwa Polrestabes Surabaya tidak main-main dalam memberantas narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

Dengan langkah tegas ini, diharapkan peredaran narkotika di Surabaya bisa ditekan, sehingga lingkungan semakin aman dan generasi muda terhindar dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang (Sam)