
Lamongan, Pojok Kiri.com- Unit Reskrim Polsek Kalitengah, Polres Lamongan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pengeroyokan, yakni IK dan HA, warga Desa Mayong, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan, Sabtu (1/6/2024) kemarin.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Kalitengah Iptu Kusnan, saat dikonfirmasi, Senin (3/6/2024).
Kapolsek menjelaskan bahwa kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi nomor: LK/02/VI/2024/Lamongan/SPKT Polsek Kalitengah.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada tanggal 1 Juni 2024 di jalan raya Dusun Depek, Desa Sugihwaras, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan.
“Kedua terduga pelaku, IK dan HA, ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kalitengah karena diduga kuat terlibat dalam tindakan pengeroyokan terhadap korban M.Rizal Tri Uluki dan Wanda Kurniawan”, ungkap Kapolsek
Iptu Kusnan, menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku terlibat dalam dugaan tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama.
Peristiwa itu bermula, korban M.Rizal Tri Uluki dan Wanda Kurniawan, warga Desa Candi Tunggal, Kecamatan Kalitengah berangkat dari rumah dengan tujuan Lamongan Kota.
Sesampainya di jalan raya Dusun Dempek, Desa Sugihwaras, Kecamatan Kalitengah, tiba tiba korban dihadang 1 orang tidak dikenal.
Tak lama kemudian teman pelaku berjumlah 5 orang datang dan langsung melakukan pengeroyokan.
Dan tak lama setelah itu datang orang melerai dan para pelaku kabur kearah Karanggeneng. Akibat kejadian itu korban mengalami luka memar mata sebelah kanan.
Kejadian pengeroyokan tersebut selanjutnya dilaporkan korban ke Polsek Kalitengah.
Kapolsek juga menyatakan bahwa kasus ini penyidikannya dilimpahkan ke Mapolres Lamongan.
“Unit Reskrim Polsek Kalitengah telah menindaklanjuti laporan tersebut dan kedua terduga pelaku sudah dibawah ke Polres saat ini dalam tahap proses penyidikan,” tandasnya.(lut)

