Pojokkiri.com

PPLS : Pasokan Material Pembangunan Gor di Panarukan Legal

Foto : Pembangunan Gor di Bataan, Panarukan, Situbondo,Jawa Timur

 

Situbondo, Pojok Kiri
Persatuan Penambang Legal Situbondo (PPLS) menegaskan bahwa material yang digunakan untuk pembangunan gedung olahraga di Bataan, Panarukan berasal dari tambang legal.

Heru Setiawan Ketua PPLS itu, mengaku jika tambang yang memasok material tersebut sudah memiliki izin lengkap.

” Pekerjaan material untuk gedung olahraga berasal dari tambang yang sudah memiliki izin lengkap. Yakni, tambang tersebut sudah memiliki izin IUP OP dan tidak perlu dipersoalkan lagi, “katanya kepada Pojok Kiri melalui telepon selulernya, Rabu, (14/8/2024).

Selain itu, Wawan sapaannya juga mengatan bahwa dengan adanya tambang yang sudah memiliki izin lengkap itu yang memasok material tambangnya ke proyek-proyek pembangunan di kota Santri , tidak perlu lagi dipersoalkan apalagi sampai diobok-obok. Sebab, jika itu selalu terjadi akan menghambat jalannya pembangunan di kabupaten Situbondo. Bukan hanya itu, menurut Wawan juga akan mempengaruhi angka pendapatan asli daerah (PAD) Situbondo.

” Tambang ini pelaku usaha, yang sudah tentu peruntukannya untuk PAD kabupaten Situbondo, “terangnya.

Selain itu, Rudi Hartono Humas Lembaga Pemberdayaan Publik (LPP) Situbondo juga sangat menyayangkan masih banyak orang yang mempersoalkan berdirinya gedung olahraga yang dibangun di atas lahan 1, 2 hektare itu. Bahkan, dia juga mendengar ada anggota dewan di DPRD Situbondo ikut menyoroti dan mengobok-obok pembangunan gedung olahraga program Bupati Karna itu, dengan dalil dugaan adanya material tambang ilegal.

“Yang dipermasalahkan material di gedung olahraga ini apa, tentu pihak kontraktor lebih selektif semua. Materialan yang masuk ada pajak yang sudah masuk PAD, jangan lalu kemudian pembangunan gor ini dibawa ke arah politik dan rampung sesuai agenda kita pahami gor ini memakai APBD, ” ucap Rudi.

Tak hanya itu saja, Rudi juga mengaku mendengar terkait pemanggilan kontraktor dan pihak terkait pembangunan gedung olahraga oleh komisi III DPRD Situbondo. Namun, ia tidak tahu persis adanya pemanggilan tersebut apakah sifatnya resmi atau hanya sebatas pemanggilan secara individu.

“Kita tidak tahu apa pemanggilan tersebut sudah melalui surat komisi secara resmi atau secara individu, ” tanya Rudi.

Sementara itu, menurut Rudi pembangunan gedung olahraga di Bataan Panarukan mendapat respon dan dukungan penuh dari masyarakat. Seperti adanya dukungan dari LPP dan PPLS Situbondo.

” PPLS bersama LPP mendukung penuh kegiatan pembangunan gedung olahraga Situbondo, ” jelasnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Direktur Utama PT Tentram Karya Sentosa Danil membenarkan jika material tambang yang digunakan untuk pembangunan gedung olahraga itu, berasal dari tambang legal dan dipastikan legal.

Diketahui pengerjaan proyek yang menelan anggaran hingga Rp 30 miliar lebih itu, saat ini sudah hampir mencapai 30-40 persen. Anggaran pembangunan gedung itu berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Situbondo, selain itu anggaran tersebut juga berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024. Peresmian gedung olahraga itu, diresmikan langsung oleh Bupati Situbondo Karna Suswandi pada Juni 2024.

Komisi III DPRD Situbondo, hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi adanya pemanggilan kontraktor dan pihak lainnya terkait pembangunan gedung olahraga di Bataan, Kilensari, Panarukan. (Inul)