Pojokkiri.com

Praperadilan Sekda Gresik, Ahli Hukum Nyatakan Perkara Tak Bisa Ditindaklanjuti

Gresik, Pojok Kiri
Proses praperadilan Sekda Andhy Hendro Wijaya di PN Gresik kembali digelar, Rabu (6/11). Kali ini, persidangan menghadirkan pakar hukum pidana, Dr. Prija Djatmika SH. MH. Dalam persidangan, dia menyatakan jika tidak ada yang bisa dijadikan tersangka, kalau menggunakan alat bukti perkara yang belum punya alat hukum tetap (incracht).

Prija merupakan staf pengajar di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang yang dihadirkan kuasa hukum pemohon Sekda Andhy Hendro Wijaya, Hariyadi dan Taufan Rezza.

Keterangannya didengar setelah agenda sidang pembacaan duplik yang disampaikan tim termohon Kejari Gresik.

Lalu, apa yang bisa membuktikan tentang perkara yang belum berkekuatan hukum tetap tidak bisa menjerat seseorang sebagai tersangka?

“Karena menguji perkara pada tingkat banding atau kasasi diputuskan kalah maka konsekuensinya semua alat bukti yang diajukan tidak memiliki nilai kebenaran,” ungkap ahli memberi alasan.

Prija lantas mencontohkan kasus mantan Dirut PLN Sofyan Basyir yang lolos dari jeratan hukum karena penyidik KPK hanya membutuhkan alat bukti yang sama digunakan pada kasus dengan tersangka Eni Saragih atau Idrus Marham. Sementara kedua kasus tersebut belum memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Semestinya pihak KPK menunggu akhir dari dua kasus tersebut. Perumpamaan ini mirip dengan penetapan tersangka terhadap Sekda Andhy Hendro Wijaya yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Gresik pada 21 Oktober lalu.

Salah satu pertimbangan termohon (kejaksaan) dalam persetujuan Sekda Andhy sebagai tersangka berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya Nomor 59/Pid.sus-TPK/2019/PN tanggal 29 September 2019 dengan tersangka M Mukhtar, mantan Plt Kepala BPPKAD Gresik. Putusan tersebut menghukum terdakwa Mukhtar dengan penjara 4 tahun penjara.

Karena tidak terima pada putusan, Mukhtar mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Tipikor Jatim di Surabaya.

Alat bukti pada kasus dengan terdakwa Mukhtar ini kemudian dibuat pula sebagai alat bukti pada pengembangan kasus dengan membuat Sekda Andhy sebagai tersangka baru. Maka buntutnya, Sekda Andhy kemudian melakukan perlawanan melalui permohonan praperadilan ke PN Gresik.

Selain menyoal alat bukti, persidangan dengan hakim tunggal Rina Indrajanti itu juga memperdebatkan keabsahan cara dan tenggat waktu pemanggilan Sekda Andhy, baik sebagai pernyataan maupun tersangka untuk ditelusuri.

Prija Djatmika dengan tegas mengatakan jika ada batas-batas yang ditetapkan dalam KUHAP.

“Tenggang waktu yang diberikan kepada penyidik adalah minimal 3 hari setelah surat pemanggilan diterima pihak keluarga pemilihan atau tersangka,” ucapnya.

Sementara kuasa hukum pemohon mempersoalkan surat pemanggilan yang gencar dilayangkan terhadap kliennya oleh pihak kejaksaan. Apalagi tenggang waktu yang diberikan tidak sesuai dengan aturan dalam KUHAP.

“Surat panggilan kerap disampaikan melalui Sekpri Andhy, tidak langsung diantarkan melalui perjanjian di rumah sesuai permintaan KUHAP,” kata Hariyadi.

Terkait provisi meminta hukum pemohon yang meminta hakim praperadilan untuk proses sementara penyidikan yang dilakukan termohon, menurut ahli sejatinya memang berhenti dulu sembari menunggu putusan praperadilan.

“Memang tidak ada aturan yang dikeluarkan, tetapi hukum yang berlaku proses penyidikan keluar sementara. Kan jika permohonan praperadilan diterima akan sia-sia hasil pemeriksaannya,” ujar ahli.

Persidangan praperadilan ini akan kembali disetujui pada Kamis (7/11/2019) dengan agenda pembuktian baik surat maupun pernyataan serta ahli masing-masing pihak.(Lon/Dyo)

Berita Terkait

Kunjungi Usaha Peternakan Masyarakat, Dua Anggota Koramil Ingatkan Tetap Jaga Kebersihan

Musrenbangdes untuk Capai Sinergi antar Elemen

kurniawan pojokkiri.com

Wabup Qosim Ajak Jamaah Doakan Almarhum, BJ Habibie

adminkiri01