Pojokkiri.com

Simpul Miras Desa Banyuurip-Karangbinangun di Obrak-abrik Polres Lamongan

 

KBO Satreskoba Polres Lamongan Ipda Sunaryo (paling depan) memimpin razia miras di Desa Banyuurip, Kecamatan Karangbinangun Lamongan.(Pojok Kiri for Zainul Lutfi)

Lamongan, Pojokkiri.com-Komitmen Polres Lamongan dalam memberantas penyakit masyarakat (pekat) kembali membuahkan hasil. Dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, Sat Resnarkoba Polres Lamongan sukses menindak peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Desa Banyuurip, Kecamatan Karangbinangun, Rabu malam (04/03).

Langkah tegas ini diambil sebagai respon cepat kepolisian dalam menjaga ketertiban umum. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai merek dari seorang penyedia berinisial EP (42). Tindakan ini merupakan bagian dari upaya preventif Polri guna mencegah potensi gangguan keamanan yang kerap dipicu oleh konsumsi alkohol ilegal.

Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd., menegaskan bahwa operasi ini adalah bentuk nyata kehadiran polisi untuk memberikan rasa tenang bagi warga.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Dengan meniadakan peredaran miras ilegal, kita tengah membangun pondasi lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi generasi muda di Lamongan,” tutur Ipda Hamzaid.

Keberhasilan penindakan ini mendapat apresiasi karena dinilai efektif memutus rantai distribusi miras tak berizin yang melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2019. Polres Lamongan pun berkomitmen untuk terus konsisten melakukan patroli serupa demi memastikan wilayah Lamongan tetap harmonis dan bebas dari pengaruh negatif miras ilegal.

Polisi juga membuka pintu bagi masyarakat untuk berperan aktif menjadi mitra kamtibmas dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka, demi terciptanya Lamongan yang tertib dan damai.(lut)

 

Editor: Zainul Lutfi

Sumber: www.pojokkiri.com dan Koran Harian Pagi Pojok Kiri