Pojokkiri.com

Tanggung Jawab Negara atas Karhutla dan Pelestarian Alam Indonesia: Antara Amanat Konstitusi dan Ketegasan Diplomasi Hukum Lintas Batas

Bagus Oktafian Abrianto, Dosen Bagian Hukum Administrasi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Surabaya, Pojokkiri.com –

Eskalasi Karhutla sebagai Krisis Ekologis dan Kemanusiaan (Das Sein)

Indonesia sebagai negara hukum demokratis (democratischerechtsstaat) sesuai amanat Pasal 1 ayat (3) Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kehadiran negara tidak boleh direduksi sekadar sebagai pemberi izin pemanfaatan sumber daya alam, melainkan wajib tampil sebagai pelindung utama keselamatan warga negara dan kelestarian ekosistem. Ketika bencana ekologis berulang setiap musim kemarau tanpa penyelesaian akar struktural di hulu perizinan, maka terdapat celah serius antara norma konstitusional (das sollen) dan realitas penyelenggaraan pemerintahan (das sein).

Sepanjang tahun 2026, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menguji ketangguhan tata kelola lingkungan hidup nasional. Berdasarkan rekapitulasi SiPongi Kementerian Kehutanan, luas areal indikasi karhutla pada periode Januari hingga Juli 2026 telah mencapai 202.004,30 hektare, melonjak 69 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025.

Lebih jauh, data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga akhir Oktober 2026 mencatat bahwa lahan seluas 18.421 hektare di enam provinsi prioritas, meliputi 7.219 hektare di Sumatera Selatan dan Jambi serta 11.202 hektare di Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat, ditambah 1.243,70 hektare di provinsi lainnya masih memerlukan penanganan intensif.

Bencana ekologis tersebut bertransformasi langsung menjadi krisis kesehatan masyarakat. Laporan kolaboratif BNPB dan Kementerian Kesehatan sejak 18 Agustus hingga 21 Oktober 2026 mencatat sedikitnya 333.470 warga di 68 kabupaten/kota pada tujuh provinsi terdampak terpapar Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), yang terdiri atas 258.298 warga berusia di atas lima tahun dan 75.172 balita berusia 0–5 tahun (Kalimantan Kita). Di sejumlah titik terdampak, konsentrasi partikel halus PM2.5 pada Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) bahkan melampaui angka 300 atau masuk dalam kategori berbahaya.

Sinergi dan koordinasi vertikal-horizontal antara pemerintah daerah (BPBD dan dinas terkait), BNPB, serta pemerintah pusat memang patut diapresiasi. Pemerintah telah mengerahkan operasi darat dan udara melalui pengeboman air (water bombing) serta operasi modifikasi cuaca, menyiagakan 1.691 puskesmas, 360 rumah sakit rujukan, dan 491 rumah oksigen (Kalimantan Kita), hingga menerbitkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 16 Tahun 2026 kepada seluruh kepala daerah.

Akan tetapi, di balik masifnya pemadaman di hilir, penanganan darurat tidak akan pernah menghentikan siklus karhutla apabila negara abai membedah siapa subjek hukum yang menguasai wilayah terbakar tersebut di hulu.

Bedah Kewenangan (Bevoegdheid) dan Pertanggungjawaban Hukum di Wilayah Konsesi

Pertanyaan mendasar dalam perspektif Hukum Administrasi Negara adalah: berada di bawah kewenangan siapa lahan-lahan yang terbakar tersebut, dan kepada siapa beban pertanggungjawaban hukum harus dialamatkan?

Fakta penegakan hukum yang dirilis oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 29 Oktober 2026 membuktikan bahwa karhutla bukanlah semata-mata fenomena alamiah. Dari total lahan terbakar yang diproses secara hukum, selain 287 laporan polisi terhadap perorangan (seluas 5.859,12 hektare), Bareskrim Polri menangani 104 laporan polisi terhadap korporasi dengan luas areal konsesi terbakar mencapai 29.168,78 hektare, dan telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka. Total luas penguasaan konsesi dari 20 korporasi tersangka tersebut mencapai 380.116 hektare dengan area terbakar seluas 19.536 hektare.

Dalam doktrin Hukum Administrasi Negara, penguasaan lahan perkebunan maupun kehutanan oleh korporasi lahir dari instrumen hukum publik berupa Keputusan Tata Usaha Negara (besluit/beschikking)—baik berupa Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Izin Usaha Perkebunan (IUP), maupun Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan oleh pejabat pemerintahan di tingkat pusat maupun daerah sesuai pembagian urusan pemerintahan dalam Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo. Pasal 71 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Oleh karena itu, terbakarnya areal konsesi melahirkan dua lapis pertanggungjawaban hukum yang tidak dapat dipisahkan:

  • Pertanggungjawaban Publik Negara (Bestuursverantwoordelijkheid): Berdasarkan asas geenbevoegdheid zonder verantwoordelijkheid (tiada kewenangan tanpa pertanggungjawaban), pejabat pemberi izin (Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Menteri ATR/Kepala BPN, serta gubernur dan bupati/wali kota) memikul kewajiban hukum untuk melakukan pengawasan (toezicht) dan penjatuhan sanksi administratif. Apabila korporasi pemegang izin melanggar larangan pembukaan lahan dengan cara membakar sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU PPLH jo. Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, maka berdasarkan asas contrarius actus, pejabat yang menerbitkan izin berwenang dan wajib menjatuhkan paksaan pemerintahan (bestuursdwang), pembekuan izin, hingga pencabutan izin (intrekking vanbeschikking) secara permanen.
  • Pertanggungjawaban Mutlak dan Pidana Korporasi (Corporate Liability): Berbeda halnya dengan tindak pidana konvensional, rezim hukum lingkungan Indonesia mengadopsi doktrin pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dalam Pasal 88 UU PPLH. Setiap korporasi pemegang konsesi bertanggung jawab mutlak secara keperdataan atas kerugian ekologis yang timbul di wilayah izinnya seketika pada saat terjadi kebakaran, berdampingan secara kumulatif dengan pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 98, Pasal 99, dan Pasal 108 UU PPLH dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda hingga Rp15 miliar

Paradoks Protes Negara Tetangga dan Jejak Korporasi Asing (Contradictio in Terminis)

Persoalan karhutla tahun 2026 juga memicu ketegangan geopolitik di kawasan Asia Tenggara menyusul meluasnya kabut asap lintas batas (transboundary haze) ke wilayah Malaysia dan Singapura. Singapura secara reaktif menyalahkan 10 perusahaan di Indonesia dengan menggunakan instrumen Transboundary Haze Pollution Act 2014 sementara Malaysia mendesak forum ASEAN untuk menekan Indonesia.

Akan tetapi, di balik gelombang protes negatif negara tetangga tersebut, hasil penyidikan ilmiah (Scientific Crime Investigation) Bareskrim Polri justru membongkar suatu ironi besar (contradictio in terminis).

Dari 97 laporan polisi korporasi yang telah naik ke tahap penyidikan, tercatat sebanyak 22 perusahaan merupakan Penanaman Modal Asing (PMA), yang mayoritas modalnya justru berasal dari negara yang paling keras melayangkan protes, yakni 9 perusahaan asal Singapura dan 8 perusahaan asal Malaysia di samping 2 perusahaan asal Inggris, serta masing-masing 1 perusahaan asal Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan.

Lebih jauh, dari 20 korporasi yang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 29 Oktober 2026, selain 16 perusahaan dalam negeri (PMDN), terdapat 4 korporasi PMA, yaitu PT HKI (PMA Singapura, terbakar 987 hektare), PT AI (PMA Singapura, terbakar 421 hektare), PT RKA(PMA Malaysia, terbakar 2.157 hektare), dan PT API (PMA Korea Selatan, terbakar 351 hektare). Sebagaimana ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terbakar di tanah air terafiliasi langsung dengan kepentingan pembiayaan dan kepemilikan manfaat (beneficial ownership) di Singapura maupun Malaysia. Sangat tidak adil secara hukum maupun etika hubungan internasional apabila Indonesia menanggung sendiri beban ekologis dan stigma diplomatik, sementara dividen ekonomi dari pembukaan lahan murah berbiaya api tersebut mengalir ke pusat-pusat finansial di negara tetangga.

Menegakkan Amanat Konstitusi dan Kedaulatan Hukum Geopolitik

Berdasarkan hal tersebut di atas, penyelesaian krisis karhutladan pelestarian alam Indonesia harus diletakkan di atas dua pijakan hukum yang tegas dan seimbang.

Pertama, di satu sisi harus diakui secara jujur bahwa penanggulangan karhutla dan pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab konstitusional negara. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28H ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan berdasarkan Pasal 33 ayat (3) serta ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, penguasaan negara atas sumber daya alam wajib dijalankan dengan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Negara tidak boleh berlindung di balik ketiadaan anggaran atau ego sektoral antara pusat dan daerah ketika 333.470 warganya terserang ISPA. Salus populi suprema lex esto yang bermakna bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

Kedua, di sisi lain, negara tidak boleh ragu menjatuhkan sanksi hukum paling tegas terhadap korporasi asing (PMA) yang terbukti menyebabkan kebakaran di wilayah konsesinya. Penegakan hukum multidoor wajib mengintegrasikan pencabutan izin konsesi dan HGU secara permanen melalui instrumen contrarius actus, tuntutan pidana korporasi secara maksimal, serta eksekusi ganti rugi strictliability untuk membiayai pemulihan lahan gambut yang rusak.

Lebih dari itu, fakta keterlibatan 22 korporasi PMA dalam penyidikan Bareskrim Polri, termasuk ditetapkannya korporasi asal Singapura dan Malaysia sebagai tersangka wajib dijadikan amunisi oleh Pemerintah Indonesia dalam diplomasi geopolitik dan hukum lintas batas. Dalam kerangka ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014, Indonesia harus mendesak pemerintah Singapura dan Malaysia untuk menerapkan yurisdiksi ekstrateritorial dan sanksi korporasi terhadap perusahaan induk (parent company) serta lembaga pembiayaan yang bernaung di negara mereka sendiri. Kedaulatan ekologis Indonesia hanya akan tegak apabila negara hadir melindungi rakyatnya di dalam negeri, sembari berdiri tegak menuntut akuntabilitas korporasi transnasional di panggung diplomasi regional. (*)

Berita Terkait

Kepastian Hukum Skala Usaha Perusahaan dalam Penentuan Uang Pesangon Pekerja yang di-PHK

sukoto pojokkiri.com