Pojokkiri.com

Terlibat Judi Online Goffar Dikecerek Polisi di Depan Hotel Antariksa Surabaya

Surabaya, Pojokkiri.com – Tim Reskrim Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam praktik judi online di depan Hotel Antariksa, Jalan Gadukan Timur 97, Surabaya, pada Senin (7/10/2024) malam.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Satu tersangka M. Goffaar (40), warga Jalan Demak Timur, Surabaya, ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB. Saat ditangkap, polisi menyita satu unit handphone yang digunakan untuk mengakses situs judi online bernama OLXTOTO melalui link https://olxcerita. Pelaku menggunakan username “Babefreya” untuk berjudi.

Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto menjelaskan bahwa pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi.

“Pelaku mengaku telah terlibat dalam perjudian online dan kami langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Krembangan Surabaya untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kompol Sudaryanto, pada Senin (21/10).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian, UU ITE Pasal 27 ayat (2) No. 11 Tahun 2008, dan pasal-pasal lainnya terkait tindak pidana perjudian. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam jaringan judi online tersebut.

Dengan penangkapan ini, Polsek Krembangan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian online di wilayah hukumnya (sam).