Anggi Nicolas Saputra pengedar pil koplo jenis Dobel L di Mapolres Lamongan. (Foto:Istimewa/Pojok Kiri.com)

Lamongan, Pojok Kiri.com-Satreskoba Polres Lamongan menangkap pengedar pil koplo jenis Dobel L yang beroperasi di wilayahnya, Minggu (13/8/2023). Penangkapan tersebut juga disertai penyitaan 223 butir pil koplo yang diterima pembelinya.
Penangkapan dilakukan terhadap David Setiawan alias Polo, pembeli pil koplo yang kini berstatus sebagai saksi, di sebuah rumah di Desa Sidokumpul, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro menjelaskan pihaknya menyita 100 butir pil koplo dari saksi David alias Polo.
“Lalu petugas Satres Narkoba Polres Lamongan menyelidiki saksi, ditemukan keterangan bahwa dirinya mendapatkan pil koplo dari Nikolas Saputra warga Dusun Tambar, Desa Sidokumpul, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, lalu kami menangkap yang bersangkutan,” jelasnya, Rabu (16/8/2023).
Anton menyebut dari tersangka Nicolas Saputra, Satres Narkoba Polres Lamongan menyita 123 butir pil koplo dobel L. “Tersangka pengedar pil koplo Nikolas Saputra kami tangkap di Dusun Tambar, Desa Sidokumpul, Kecamatan Sambeng, Lamongan pada hari yang sama dengan saksi Polo,” katanya.
Tersangka Nicolas Saputra, jelas Anton, disangkakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU Kesehatan No. 36/2009. “Pengungkapan kasus ini awalnya dari laporan masyarakat, sehingga kami sampaikan ke masyarakat jika mengetahui peredaran pil-pil kesehatan terlarang segera laporkan ke petugas agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.(lut)
