Pojokkiri.com

12 Paket Sabu Siap Edar Seret Pengemudi ke Penjara

Tersangka berinisial ZM pengedar sabu diamankan polisi
Tersangka berinisial ZM pengedar sabu diamankan polisi

Surabaya, Pojokkiri.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang tersangka berinisial ZM pengedar narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 2,072 gram.

Kompol Suriah Miftah Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengungkapkan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan atas adanya laporan dari masyarakat yang menyebut bahwa, di Jalan Pakis Gg I, Kecamatan Sawahan, Surabaya, sering dilakukan transaksi narkotika.

“Tersangka ZM (42), mengaku bekerja sebagai sopir, saat dilakukan penggeledahan oleh petugas menemukan, 12 kantong plastik berisi kristal putih sabu, dua bendel plastik klip, satu dosbook dan handphone,” tutur Kompol Miftah, pada Kamis (18/7).

Miftah menyatakan, dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial Y (DPO) pada Minggu, (7 Juli 2024), sekitar pukul 01.00 Wib.

“Awalnya membeli sabu dari Y seberat 2 ½ gram seharga Rp.2.500.000, di Jl. Kembang Kuning, Surabaya, kemudian dipecah oleh MZ menjadi beberapa paket kecil untuk dijual kembali dengan harga Rp.100.000, per paket, maksud dan tujuan untuk mendapatkan keuntungan Rp.200.000,” tandasnya.

Tersangka MZ dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (sam).

Berita Terkait

Polrestabes Surabaya Siagakan Ratusan Personel untuk Amankan Pendaftaran Paslon Pilkada 2024

Patroli Tim Respon Cepat Polrestabes Surabaya Berhasil Tangkap Dua Pemuda Bawa Narkotika

Polisi Mengamankan 6 Pemuda Bersajam Hendak Tawuran