Pojokkiri.com

Dahlan tak Datang, Sidang Gugatan PT Jawa Pos Ditunda

Surabaya, pojokkiri.com

Sidang kasus gugatan PT Jawa Pos terhadap Yayasan Pena Jepe Surabaya Rabu kemarin digelar di PN Surabaya sekitar pukul 14.30

Majelis hakim PN Surabaya hanya mengelar sidang selama 5 menit. Pihak penggugat diwakili pengacara Kimham SH, sedangkan yayasan diwakili kuasa hukum Ganing Pratiwi SH, MH.

Sayang, Dahlan Iskan tidak hadir di persidangan dan tidak menunjuk pengacara untuk mewakilinya. Ini kali ketiga Dahlan tidak datang ke panggilan aparat hukum. Sebelumnya, Dahlan juga tidak pernah datang saat dua kali dipanggil penyidik Polda Jatim.

Seperti diketahui, PT Jawa Pos menggugat ke PN Surabaya untuk membatalkan pendirian Yayasan Pena Jepe Sejahtera. Selain itu, PT Jawa Pos juga menggugat kerugian immaterial senilai Rp 9 Miliar.

Yayasan bentukan Dahlan Iskan ini bersama 9 pendiri lainnya yakni para mantan karyawan Jawa Pos. Dahlan adalah pemegang saham yang ditugasi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT tahun 2002 yang menugasi Dahlan untuk membentuk yayasan setelah yayasan sebelumnya dibubarkan.

Dahlan pun kepada para pendiri yayasan menjelaskan bahwa 20 persen saham karyawan masih ada. Lantas, Dahlan digugat para mantan karyawan Jawa Pos untuk membentuk yayasan hingga terjadi perdamaian antara para pihak.

Yayasan lantas mengajukan pengaduan ke Polda untuk melaporkan dugaan adanya penggelapan saham karyawan. Polda telah menyelidiki kasus ini dengan memanggil sejumlah pihak untuk didengar keterangannya. (skt)

Berita Terkait

Kasus Amblesnya Jalan Gubeng, Bakal Ada Tersangka Baru

Praperadilan Teguh Suharto Utomo Ditolak Hakim

Dituntut 12 Bulan Bui Akibat Beli Burung Berkicau Tanpa Bayar, Dilakukan di Tiga Lokasi Berbeda