Pojokkiri.com

Ngaku Ketua Aliansi Jurnalis, Warga Kediri Akui Salah dan Minta Maaf ke PWI

Kediri, Pojokkiri.com –

Seorang warga Kelurahan Singgonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Adi Surya Rusdiono, mendatangi Balai Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kediri Raya, Senin (29/12/2025), untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada pengurus organisasi profesi wartawan tersebut. Permohonan maaf ini disampaikan menyusul beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp serta sejumlah pemberitaan yang mencatut nama PWI Kediri Raya.

Dalam percakapan yang beredar di sejumlah kalangan, Adi mengaku sebagai Ketua Aliansi Jurnalis Kediri dan menyebut telah menjalin kerja sama dengan PWI Kota Kediri.

Klaim tersebut kemudian memicu klarifikasi resmi dari PWI Kediri Raya yang menegaskan tidak pernah menjalin kerja sama dengan Aliansi Jurnalis Kediri maupun pihak mana pun, khususnya dalam konteks memberikan perlindungan atau membackingi institusi tertentu.

Di hadapan Ketua PWI Kediri Raya Bambang Iswahyoedhi, Sekretaris, serta sejumlah anggota PWI Kediri Raya, Adi mengakui kesalahannya dan menandatangani surat pernyataan pengakuan bersalah sekaligus permohonan maaf secara tertulis.

Dalam surat pernyataan tersebut, Adi menyatakan bahwa isi pernyataannya dalam percakapan WhatsApp yang beredar tidak benar dan merupakan karangan pribadi. Ia juga mengakui tidak memiliki hubungan, kerja sama, maupun komunikasi dengan pengurus ataupun anggota PWI Kediri Raya sebagaimana yang sebelumnya ia sampaikan.

“Melalui surat ini saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), khususnya PWI Kediri Raya, atas pernyataan saya yang tidak benar,” tulis Adi dalam pernyataan tertulisnya.

Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua PWI Kediri Raya Bambang Iswahyoedhi menegaskan bahwa PWI tidak pernah menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik di mana pun, selama kegiatan tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Namun demikian, Bambang menekankan bahwa pencatutan nama organisasi profesi wartawan tanpa dasar yang sah merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dan bertentangan dengan aturan, terlebih apabila digunakan seolah-olah untuk memberikan perlindungan atau membackingi pihak tertentu.

“Peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Wartawan harus bekerja secara profesional, memiliki kompetensi, mematuhi aturan, dan menjunjung tinggi etika jurnalistik,” tegas Bambang.

Ia juga mengimbau masyarakat maupun pihak-pihak yang merasa dirugikan atau menemukan klaim yang mengatasnamakan PWI agar melakukan konfirmasi langsung kepada pengurus PWI Kediri Raya guna menghindari kesalahpahaman.(wan)

Berita Terkait

Kapolda Jatim Raih Penghargaan PWI Jatim Award 2024

PWI Resmi Diusir dari Gedung Dewan Pers dan Tidak Diberi Izin UKW

Peduli Kehidupan Pers, A. Riyadh Diganjar PWI Jatim Award 2023