Pojokkiri.com

Buntut Usir Nenek Elina, Tampang ‘Kecut’ Samuel Digelandang Polda Jatim

Samuel Ardi Kristanto saat digiring penyidik Ditreskrimum Polda Jatim

Surabaya Pokokkri.com – Dunia maya sempat diguncang oleh pilunya video amatir yang memperlihatkan pengusiran paksa seorang lansia, Nenek Elina, dari kediamannya di Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya. Kini, babak baru penegakan keadilan mulai terkuak.

Samuel Ardi Kristanto, sosok yang diduga kuat menjadi dalang di balik aksi provokatif oknum ormas tersebut, akhirnya dijemput paksa oleh aparat kepolisian Polda Jatim.

Langkah kaki Samuel Ardi Kristanto terdengar berat saat menapaki selasar menuju ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur pada Senin (29/12). Pria yang sebelumnya menjadi sorotan publik ini tiba di markas kepolisian dengan pengawalan ketat.

Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi Samuel yang sudah tidak lagi leluasa, dengan kedua pergelangan tangan terikat erat oleh kabel ties sebagai prosedur pengamanan.

Mengenakan pakaian sederhana berupa kaus hijau tua dan celana abu-abu, Samuel tampak kehilangan keberanian yang sebelumnya terlihat dalam narasi-narasi viral di media sosial.

Di hadapan kerumunan awak media yang telah menanti, ia memilih untuk mengunci rapat mulutnya. Tidak ada satu patah kata pun yang keluar sebagai bentuk klarifikasi atau permohonan maaf atas kegaduhan yang menimpa lansia malang di Sambikerep tersebut.

Ketegangan begitu terasa ketika belasan jurnalis mencoba mengejar pernyataan dari Samuel. Namun, ia justru terus menundukkan wajahnya sedalam mungkin, seolah berusaha menghindari sorotan lampu kamera yang terus membidiknya.

Sikap bungkam ini kontras dengan keresahan masyarakat yang menuntut transparansi atas tindakan semena-mena yang menimpa Nenek Elina.

Hingga saat ini, pihak berwenang dari Polda Jatim masih melakukan pendalaman intensif di ruang penyidikan. Meskipun Samuel sudah berada di bawah pengawasan kepolisian, pernyataan resmi mengenai status hukum detail maupun motif di balik keterlibatannya masih menunggu hasil pemeriksaan menyeluruh yang dilakukan oleh tim penyidik.

Pangkal persoalan yang menyayat hati nurani publik ini bermula dari laporan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada akhir Oktober lalu.

Dugaan pengerusakan rumah secara bersama-sama menjadi inti dari pelaporan tersebut. Peristiwa perobohan rumah yang menimpa Nenek Elina bukan sekadar masalah sengketa lahan biasa, melainkan telah menyentuh aspek kemanusiaan yang mendalam.

Aparat kepolisian kini menitikberatkan penyelidikan pada pelanggaran Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini secara tegas mengatur sanksi bagi siapapun yang dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Langkah tegas Polda Jatim dalam mengamankan Samuel diharapkan menjadi secercah harapan bagi Nenek Elina untuk mendapatkan kembali hak dan martabatnya sebagai warga negara yang seharusnya dilindungi, bukan dizalimi (sul).

Berita Terkait

Hari Bhayangkara ke – 79, Polda Jatim Gelar Kapolda Cup 2025 Cetak Atlet Beladiri

Penembakan OTK di Tol Waru Polda Jatim Libatkan Unit Labfor

Komplotan Preman Puspo Peras Rp50 Juta dengan Ancaman Celurit Dibekuk Polda Jatim