
Mojokerto, Pojok Kiri – Gelombang perlawanan terhadap parkir berlangganan Pemkot Mojokerto pecah. Advokat Hanum meledakkan petisi terbuka https://c.org/wQFNdQnXGz yang langsung jadi palu godam bagi kredibilitas kebijakan paling kontroversial di Kota Onde-Onde ini.
Ini bukan kritik biasa. Ini deklarasi perang terhadap sistem yang diduga kuat menormalisasi pungutan ganda, menggelapkan miliaran rupiah dana publik, dan menjadikan warga serta juru parkir sebagai korban. Petisi Advokat Hanum resmi menaikkan tensi: evaluasi total sekarang, atau Pemkot Mojokerto siap-siap hadapi krisis legitimasi.
4 BOROK SISTEMIK YANG DIBEDAH ADVOKAT HANUM:
1. PUNGLI GANDA: BAYAR PAJAK DIPALAK, PARKIR DIPALAK
Logikanya sudah gila sejak awal. Warga Mojokerto dipaksa bayar parkir berlangganan Rp20-35 ribu/tahun saat bayar pajak kendaraan. Tujuannya konon “gratis parkir setahun”. Faktanya? Di jalan, juru parkir tetap menodong Rp2 ribu. Tak dikasih? Motor diempesi. Dilaporkan? Jukir bilang “nggak tahu”. Dishub bilang “oknum”. Pemkot Mojokerto bilang “sudah sosialisasi”.
Pertanyaan Advokat Hanum menohok: kalau sudah bayar berlangganan, kenapa negara masih biarkan warganya dipalak dua kali? Ini program resmi atau skema pemerasan berlapis yang direstui pembiaran? Jika Dishub klaim “kalau ada stiker gratis”, kenapa jukir di lapangan tak takut? Karena mereka tahu: tak ada sanksi nyata. Tak ada negara di balik stiker itu.
2. DANA MILIARAN TANPA AUDIT: UANG RAKYAT JADI BRANKAS GELAP*
Parkir berlangganan menyedot miliaran rupiah tiap tahun dari warga Kota Mojokerto. Asumsi kasar: 100 ribu motor x Rp20 ribu = Rp2 miliar. Belum mobil. Tapi sampai hari ini, Pemkot Mojokerto tak pernah merilis audit publik: berapa total pungutan, dipakai untuk apa, siapa vendor stiker, berapa sisa kas.
Advokat Hanum menyebut ini pelanggaran telanjang UU Keterbukaan Informasi Publik. Uang dipungut atas nama “retribusi” dan “PAD”, tapi pengelolaannya lebih gelap dari lorong tanpa lampu. Tanpa transparansi, miliaran dana parkir rawan jadi bancakan proyek, ATM oknum, atau dana taktis politik. Warga bayar, tapi tak boleh tahu uangnya ke mana. Ini bukan pelayanan. Ini feodalisme fiskal.
3. LOGIKA BUSUK: WAJIB BAYAR, HILANG TANGGUNG SENDIRI*
Ini cacat logika paling keji dari parkir berlangganan Pemkot Mojokerto. Warga diwajibkan bayar. Jika tidak, STNK diblokir. Tapi saat motor hilang di area parkir resmi, Dishub angkat tangan. “Risiko sendiri”. Tidak ada asuransi. Tidak ada ganti rugi. Tidak ada tanggung jawab.
Advokat Hanum bertanya: layanan publik macam apa yang hanya tahu memungut, tapi lepas tangan saat ada kerugian? Jika ini “jasa”, mana perlindungan konsumennya? Jika ini “pajak”, mana kontraprestasinya? Pemkot Mojokerto memaksa warga membeli “rasa aman” yang fiktif. Bayar wajib, aman tidak dijamin. Ini bukan kontrak sosial. Ini penipuan struktural.
4. JURU PARKIR: KORBAN SISTEM YANG DIMISKINKAN NEGARA*
Narasi Pemkot Mojokerto selalu heroik: “menertibkan jukir”, “cegah kebocoran”. Faktanya? Juru parkir eksisting dibiarkan melarat. Tak ada gaji UMR. Tak ada BPJS. Tak ada kontrak kerja. Mereka disuruh jadi “relawan PAD” dengan target setoran, tapi nasibnya lebih buruk dari buruh harian lepas.
Sistem berlangganan sudah jalan tahunan. PAD dari parkir naik. Tapi jurkir tetap jadi kuli di terik matahari, tanpa jaminan hari tua, tanpa asuransi kecelakaan kerja. Advokat Hanum menyebut Pemkot Mojokerto tega menjadikan juru parkir sebagai tameng pungutan sekaligus tumbal kebijakan. PAD gemuk, manusia kurus. Ini eksploitasi yang dilegalkan Perwali.
ULTIMATUM ADVOKAT HANUM KE PEMKOT MOJOKERTO: 4 TUNTUTAN MATI-HIDUP*
“Ini sudah darurat konstitusional. Jangan tunggu warga geruduk balai kota baru kalang kabut,” tegas Advokat Hanum, Kamis (23/4/2026).
1. AUDIT FORENSIK SEKARANG – Buka seluruh data pungutan parkir berlangganan 2022-2026. Berapa total, siapa kelola, ke mana alirannya. Publikasikan 14 hari. Jika tidak, patut diduga ada pidana.
2. STOP PUNGUTAN GANDA DETIK INI – Terbitkan Perwali sanksi pidana untuk jukir & koordinator yang tetap tarik uang dari mobil berstiker. Bukan imbauan, tapi penindakan.
3. ASURANSI WAJIB UNTUK RAKYAT – Alokasikan 30% dana parkir berlangganan untuk asuransi kehilangan & kerusakan. Jika tidak mampu lindungi, jangan pungut.
4. SEJAHTERAKAN JURU PARKIR – Angkat jadi PPPK atau kontrak resmi Pemkot. Gaji UMR, BPJS, seragam, pelatihan. Stop sistem setoran yang memiskinkan.
LANGKAH HUKUM SUDAH DISIAPKAN
Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita tak main-main. Upaya Keberatan resmi sudah dilayangkan ke Walikota Mojokerto, Kepala Dispenda Prov. Jatim, dan Kapolresta Mojokerto mewakili klien Ninik Rokhainiyah, warga Jalan Batok Wates.
Dalilnya tajam: kebijakan parkir berlangganan diduga kuat cacat hukum karena:
1. Nihil payung hukum setingkat Perda – Hanya modal SE atau Perwali yang dipaksakan.
2. Langgar AUPB – Melabrak Asas Kepastian Hukum, Kecermatan, dan Tidak Menyalahgunakan Wewenang.
3. Onrechtmatige Overheidsdaad – Perbuatan Melawan Hukum oleh Pejabat Pemerintahan.
“Negara tak boleh pungut uang rakyat tanpa dasar UU. Jika Pemkot Mojokerto ngeyel, kami siap ke PTUN untuk batalkan kebijakan, dan lapor pidana pungli ke Kejati,” ancam Advokat Hanum.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan Kota Mojokerto M. Hekamarta Fanani menyatakan sementara cukup penyampaian sebelumnya dan tambahan dari Kabid Dalops dan Perparkiran Dishub Kota Mojokerto.
“Sementara belum ada arahan dari pimpinan. Karena surat tidak ditujukan kepada kami,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Mojokerto, Mochammad Hekamarta Fanani, Kamis (2/4/2026) menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah disusun sesuai aturan yang berlaku dan bertujuan memberikan kepastian layanan kepada masyarakat.
“Kebijakan parkir berlangganan telah melalui proses perumusan sesuai ketentuan perundang-undangan dan bertujuan memberikan kepastian layanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Ia menjelaskan, program ini justru memudahkan warga karena tidak perlu lagi membayar (alias gratis) setiap kali parkir. Dengan sistem berlangganan, masyarakat cukup membayar sekali untuk satu tahun.
“Program ini justru memberikan kemudahan dan efisiensi biaya bagi masyarakat dibanding sistem parkir konvensional,” imbuhnya.
Dalam pelaksanaannya, parkir berlangganan berlaku bagi kendaraan berpelat Kota Mojokerto yang telah membayar pajak kendaraan di Samsat serta memiliki stiker parkir berlangganan. Dengan stiker tersebut, masyarakat bisa parkir tanpa biaya tambahan di TJU resmi di Kota Mojokerto selama satu tahun.
Adapun tarifnya tergolong ringan, yakni Rp20 ribu per tahun untuk sepeda motor, Rp30 ribu untuk mobil dengan berat tertentu, dan Rp35 ribu untuk kendaraan yang lebih besar.
Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan ini juga berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan pendapatan yang meningkat, pembangunan Kota Mojokerto dapat berjalan lebih cepat dan merata, yang manfaatnya juga akan dirasakan masyarakat secara langsung.
Program ini juga dinilai mampu meminimalisir kebocoran retribusi parkir di lapangan. Masyarakat tidak lagi melakukan pembayaran berulang kepada juru parkir, sehingga sistem menjadi lebih tertib dan transparan.
Heka menambahkan, Pemerintah Kota Mojokerto tetap terbuka terhadap berbagai masukan dan saran.
“Pemerintah Kota Mojokerto menghormati setiap masukan sebagai bagian dari demokrasi, sekaligus memastikan kebijakan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.
Sebagai informasi, selain parkir berlangganan, di Kota Mojokerto juga terdapat sistem parkir lain. Untuk kendaraan luar daerah masih berlaku parkir konvensional dengan tarif sekali parkir. Selain itu, terdapat parkir di tempat khusus serta parkir insidentil yang diberlakukan saat kegiatan tertentu.
Dengan berbagai kemudahan tersebut, parkir berlangganan diharapkan menjadi solusi yang praktis, hemat, dan memberikan kepastian bagi masyarakat Kota Mojokerto.
Kamis (16/4) lalu, Dishub bersama tim gabungan dari unsur kepolisian, TNI, kejaksaan, dan Satpol PP turun ke lapangan untuk menyosialisasikan kepada jukir agar tidak memungut biaya dari kendaraan pelat kota yang sudah berlangganan.
Kabid Dalops dan Perparkiran Dishub M. Nurhadi menyebutkan, setiap kendaraan berlangganan memiliki stiker khusus sebagai penanda.
“Kalau sudah ada stiker, wajib digratiskan, jangan ditarik,” ucapnya.
Nurhadi mengimbau para jukir menolak jika ada warga yang tetap memberi uang parkir. Sebaliknya, ia meminta masyarakat segera melapor bila mendapati jukir yang memaksa menarik tarif.
“Kalau jukir tetap memaksa minta uang parkir, laporkan ke Dishub biar kami tindaklanjuti,” paparnya.
Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini sesuai ketentuan UU nomer 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Jay/Adv)

