Pojokkiri.com

Kasus Inses Lamongan: Beraksi Saat Istri Shalat Idul Fitri (Bag: 4)

 

NS bapak tiri ‘clutak’ yang hamili anak tirinya sendiri.(Foto: Zainul Lutfi for Pojok Kiri)

Lamongan, Pojokkiri.com-Kasus kekerasan seksual memilukan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Lamongan. Seorang pria berinisial NS (60), warga Kecamatan Tikung, tega menyetubuhi anak tirinya, Luna (nama samaran, 14), hingga hamil.

Perbuatan bejat tersebut diakui langsung oleh NS saat menjalani pemeriksaan tambahan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan, Kamis (23/4). Dihadapan penyidik dan Kanit PPA Ipda M.E Afandi, pria paruh baya ini mengaku menyesali perbuatannya.

“Saya menyesal pak, telah menyetubuhi anak tiri saya sendiri,” ucap NS tertunduk di Mapolres Lamongan.

NS menceritakan bahwa aksi pertamanya dilakukan sejak September 2025. Ia memanfaatkan situasi rumah yang sepi saat istrinya sedang keluar rumah. NS masuk secara diam-diam ke kamar korban dan memaksa Luna melayani nafsu bejatnya dengan ancaman.

Mirisnya, persetubuhan terakhir dilakukan NS tepat di hari kemenangan, saat umat Muslim melaksanakan Sholat Idul Fitri, 21 Maret 2026. Ia sengaja melarang korban ikut ibadah ke masjid agar bisa melancarkan aksinya di rumah.

“Yang terakhir saat Idul Fitri. Saat istri shalat Id, anak saya larang ikut. Ketika rumah sepi, itulah saya berhubungan badan terakhir kali,” aku pelaku.

Kanit PPA Satreskrim Polres Lamongan, Ipda M.E Affandi, menegaskan komitmen institusinya dalam menangani kasus ini secara tuntas. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pihak Polres Lamongan memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Tidak ada kompromi bagi siapa pun yang melakukan tindakan kekerasan seksual, dan penegakan hukum akan dilakukan secara tegas,” jelas Ipda M.E Affandi saat memberikan keterangan.

Kanit PPA Ipda M.E Afandi.(Foto: Zainul Lutfi for Pojok Kiri)

Pihak kepolisian juga memastikan bahwa fokus utama saat ini, selain proses hukum terhadap NS, adalah memberikan perlindungan bagi korban. Pelaku terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat perbuatannya dilakukan terhadap anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari anggota keluarganya sendiri.(lut)

 

Editor: Zainul Lutfi

Sumber: www.pojokkiri.com dan Koran Harian Pagi Pojok Kiri