Pojokkiri.com

Diduga Sebar Berita Sepihak dan Intimidasi, Pemdes Bajrasokah Bakal Laporkan Oknum Wartawan ke Polres Sampang

Pojokkiri.com, – SAMPANG – Pemerintah Desa (Pemdes) Bajrasokah, Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang, berencana melaporkan oknum wartawan media online ke Polres Sampang atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Langkah ini diambil setelah media tersebut menuding adanya penyimpangan dalam proyek swadaya pemasangan trafo dan tiang listrik di desa setempat tanpa adanya konfirmasi (check and recheck).

Sekdes Bajrasokah, Hermansyah, SH Saat Menunjukkan Travo Listrik Baru Kebanggaan Warga Dusun Baraala Yang Baru Selesai dipasang pada 29 April 2026 Silam.

Sekretaris Desa Bajrasokah, Hermansyah, SH., menegaskan bahwa pemberitaan tersebut merupakan pembunuhan karakter. Ia menilai, atribut pers saat ini kerap disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk mengintimidasi aparatur desa hingga instansi publik di Sampang.

“Kami menghormati kemerdekaan pers, namun jurnalisme bukan legalitas untuk menuduh secara serampangan,” tegas Hermansyah dalam konferensi pers, Jumat (5/6/2026).

Menanggapi hal itu, Penasehat PWI Sampang sekaligus Ketua Media Center Sampang (MCS), Fathor Rahman, S.Sos., yang akrab disapa Mamang itu menilai pemberitaan tersebut terindikasi kuat melanggar Pasal 1 dan 3 KEJ karena mengabaikan asas keberimbangan (cover both sides).

“Wartawan harus selalu bersikap independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk dalam menghasilkan karya jurnalistik” tutur Mamang.

Untuk memastikan niat baik tersebut tersalurkan, wartawan wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik melalui sejumlah langkah konkret, yaitu menyajikan fakta yang akurat, berimbang, dan objektif dengan menerapkan unsur 5W + 1H (Who, What, When, Where, Why, How), pungkasnya.

Guna mematahkan opini negatif, Pemdes Bajrasokah meluruskan fakta di lapangan. Proyek infrastruktur yang dituding menyimpang tersebut murni hasil swadaya dan gotong royong warga Dusun Baraala yang telah mengalami krisis listrik selama 25 tahun.

Koordinator lapangan, Kiai Muqoddam, membantah adanya pungutan liar (pungli). Berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes), warga sepakat secara transparan untuk patungan sebesar Rp300.000 per kepala keluarga. Hasilnya, trafo baru dan 60 tiang listrik kini telah resmi terpasang serta bersinergi dengan Program Listrik Desa (Lisdes) PLN.

Gambar Screenshot Link Media dimaksud, tidak terdaftar di Diskominfo Kabupaten Sampang Sehingga Sulit untuk di Konfirmasi.

Hermansyah berharap, rencana laporan ke polisi ini bisa memberikan efek jera bagi oknum wartawan yang kerap memproduksi narasi provokatif.

Sementara saat ditanya ke Dinas komunikasi dan informasi (Diskominfo) Kabupaten Sampang, media dimaksud tidak terdaftar, namun tercantum nama penulis Rosi, sehingga redaksi tidak bisa mengkonfirmasi lebih lanjut. (Man/F-R)