“5 Tokoh Masyarakat Dukung Satnarkoba Brantas Pengedar dan Bandar Sabu di Kabupaten Sampang”
SAMPANG – Kabupaten Sampang, tampaknya berada dalam cengkeraman darurat narkoba yang akut. Pasalnya, Kasatnarkoba Polres Sampang Iptu Yuda Julianto, S.H., M.M., mengklaim ada bandar sabu di seluruh (14) kecamatan di Kabupaten Sampang.

Sentilan ini mengemuka pasca Tim Opsnal Satreskoba Polres Sampang menciduk Munasir, seorang terduga pemakai sekaligus pengedar obat-obatan terlarang jenis sabu, di Jalan Raya Desa Kotah, Kecamatan Jrengik, saat hendak menuju Surabaya pada Senin (1/6/2026) malam.
Dari tangan tersangka, petugas hanya menyita barang bukti “mini” berupa satu plastik klip bening berisi sabu seberat 1 gram.
Kasat Narkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto, S.H., M.M., membenarkan penangkapan yang bermula dari laporan masyarakat tersebut. Munasir langsung digelandang ke Mapolres Sampang untuk penyidikan.
“Kami prihatin dengan kondisi Kabupaten Sampang yang sudah darurat obat-obatan terlarang, khususnya sabu. Bahkan, di 14 kecamatan yang ada di Sampang, diyakini semuanya terdapat bandar sabu-sabu, sehingga kami berharap Sampang segera punya Badan Narkotika Kabupaten,” ungkap Iptu Yuda.

Pernyataan ini tentu memicu pertanyaan kritis di tengah masyarakat: Jika kepolisian sudah memetakan keberadaan bandar di setiap kecamatan, mengapa pergerakan mereka terkesan masih leluasa dan belum diberangus hingga ke akarnya?
Keresahan atas lambatnya pemberantasan bandar besar ini juga disuarakan oleh pihak desa asal tersangka. Tokoh Masyarakat Desa Pajeruan, Kecamatan Kedundung, Abd. Giram, membenarkan bahwa Munasir adalah warganya yang ditangkap seminggu lalu karena kepemilikan satu paket sabu.
Abd. Giram menegaskan tidak ada bandar yang beroperasi di dalam Desa Pajeruan, namun menduga pasokan barang berasal dari desa tetangga wilayah kecamatan Kedungdung, ia bersama tokoh masyarakat dari berbagai dusun di desanya tidak ingin menutup mata.
Informasi krusial sebenarnya sudah benderang. Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka Munasir bernyanyi dan secara gamblang menyebutkan bahwa barang haram tersebut ia beli dari seorang terduga bandar berinisial “S”, warga Desa Bajrasokah.
Gerah desa mereka dikotori oleh narkoba yang merusak generasi muda, perwakilan tokoh masyarakat dari 5 dusun di Desa Pajeruan bersatu bersilaturahmi ke Satnarkoba Polres Sampang, Senin (08/06/2026) siang. Mereka mendesak Polres Sampang untuk tidak berhenti pada sosok Munasir, agar desanya bisa bebas dari barang haram tersebut.
Para tokoh yang menyatakan sikap tegas tersebut antara lain, Pak Subadi dari Dusun Lek Kolek, Pak Habbih (Dusun Batu Kombhung), Pak Abd. Hedi (Dusun Burnih), Budi (Dusun Lon Nangkah), dan Pak Salim (Dusun Tangkat Timur)
Mewakili total 8 dusun yang ada di desa Pajeruan, mereka menuntut kepolisian bertindak progresif. Penegakan hukum bagi Munasir dianggap perlu demi efek jera, namun jauh lebih penting dan mendesak bagi Satnarkoba Polres Sampang untuk memburu, menangkap, dan memiskinkan para bandar, tidak lepas S yang disebutkan Munasir.
Masyarakat kini menunggu, apakah komitmen Polres Sampang dalam mengentaskan status “Darurat Narkoba” di 14 kecamatan ini akan mewujud nyata dalam bentuk penangkapan kakap, atau justru kembali menguap dalam rutinitas penangkapan kelas eceran. (Man/F-R)

