Pojokkiri.com

Dari Dugaan Salah Data hingga Ultra Petita, Sengketa Rp5 Miliar Kembali Diuji di Pengadilan.

 

KEDIRI – Sengketa lahan dan bangunan bernilai sekitar Rp. 5 miliar kembali memanas. Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri turun langsung ke lokasi objek sengketa melalui agenda Pemeriksaan Setempat (PS) sebagai bagian dari proses pembuktian dalam gugatan baru yang diajukan oleh Endang Murtiningrum. Pemeriksaan tersebut menjadi sorotan karena perkara ini tak sekadar mempersoalkan kepemilikan tanah, tetapi juga memunculkan dugaan kekeliruan administrasi kependudukan, dugaan putusan ultra petita, hingga polemik mengenai kewenangan pengadilan dalam membatalkan dokumen administrasi negara.

Agenda pemeriksaan setempat dipimpin majelis hakim dengan meninjau langsung objek sengketa guna memastikan keberadaan fisik tanah beserta batas-batasnya. Langkah tersebut dilakukan sebelum perkara memasuki tahapan akhir persidangan.

Panitera Pengganti PN Kota Kediri, Dedik Wandono, S.H., menegaskan bahwa pemeriksaan lapangan bukan bertujuan menentukan pihak yang menang atau kalah, melainkan semata-mata memastikan kesesuaian objek yang disengketakan dengan fakta di lapangan.

“Pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk memastikan apakah benar lokasi yang menjadi objek sengketa itu ada. Kita tidak dalam posisi menentukan siapa yang menang atau kalah, hanya melihat lokasinya saja,” jelas Dedik, Selasa (21/7/2026).

Ia menjelaskan, setelah agenda pemeriksaan setempat selesai, persidangan akan berlanjut pada tahap penyampaian kesimpulan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

“Selanjutnya agenda persidangan adalah kesimpulan, lalu baru putusan. Hasil peninjauan hari ini tentu akan menjadi bahan pertimbangan dalam putusan majelis hakim nanti,” tambahnya.

Namun, yang membuat perkara ini semakin menarik perhatian adalah berbagai dalil yang diajukan tim kuasa hukum Endang Murtiningrum. Mereka menilai perkara sebelumnya menyimpan sejumlah persoalan mendasar yang diduga memengaruhi lahirnya putusan terdahulu.

Kuasa hukum Endang, Eko Budiono, S.H., M.H., mengungkap adanya dugaan kekeliruan data administrasi kependudukan yang diterbitkan oleh oknum Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Menurutnya, kesalahan tersebut menjadi salah satu dasar pertimbangan hakim dalam perkara sebelumnya.

“Ada kesalahan dari oknum Dispendukcapil yang menerangkan bahwa nama Bu Endang tidak terdaftar di registrasi tahun 1984. Padahal faktanya, dalam catatan tahun 1971 nama Endang Murtiningrum sudah tercatat, bahkan saat itu beliau baru berusia satu hari setelah lahir. Keterangan yang keliru itu akhirnya memengaruhi putusan hakim pada perkara sebelumnya,” tegas Eko.

Tak hanya itu, Eko juga menyoroti dugaan adanya putusan ultra petita, yakni putusan yang melebihi tuntutan para pihak. Ia menyebut dalam perkara sebelumnya pemohon hanya meminta penguasaan tanah seluas 722 meter persegi, tetapi amar putusan justru menyebut 772 meter persegi, sehingga terdapat selisih sekitar 50 meter persegi.

Menurutnya, perbedaan tersebut tidak hanya menyangkut luas tanah, tetapi juga batas-batas objek yang disebut tidak sesuai dengan sertifikat induk.

“Selain luas tanah yang berbeda, batas-batas objek dalam putusan juga tidak sesuai dengan sertifikat induk. Karena itu kami menilai putusan sebelumnya penuh kekeliruan dan harus diluruskan melalui gugatan baru ini demi memberikan keadilan kepada klien kami,” ujarnya.

Sorotan lain datang dari anggota tim kuasa hukum, Zakia Rahmah, yang mempertanyakan dasar riwayat kepemilikan tanah. Ia menyebut putusan sebelumnya menyatakan tanah berasal dari warisan, padahal menurutnya riwayat hukum tanah mengacu pada Penetapan Pengadilan Nomor 203 Tahun 1963.

“Dari riwayat asal-usul tanah saja sudah terdapat kekeliruan. Putusan sebelumnya menyebut tanah berasal dari waris, padahal dasar hukumnya berbeda,” katanya.

Zakia juga mengkritisi aspek kewenangan peradilan. Menurutnya, pembatalan dokumen administrasi negara seperti sertifikat tanah, surat keterangan waris maupun kutipan akta kelahiran merupakan ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Negeri.

“Pembatalan sertifikat maupun akta kelahiran seharusnya menjadi kewenangan PTUN. Karena itu kami menilai terdapat persoalan hukum yang perlu dikaji kembali. Kami juga berpendapat seharusnya Badan Pertanahan Nasional tidak melakukan proses peralihan hak sebelum seluruh persoalan hukum tersebut memperoleh kepastian,” ungkap Zakia.

Dengan rampungnya pemeriksaan setempat, perkara kini memasuki fase akhir pembuktian. Para pihak selanjutnya akan menyampaikan kesimpulan sebelum majelis hakim PN Kota Kediri menjatuhkan putusan yang akan menentukan arah sengketa bernilai miliaran rupiah tersebut.

Melalui gugatan baru ini, pihak Endang Murtiningrum berharap majelis hakim dapat menilai kembali seluruh alat bukti dan fakta persidangan secara menyeluruh, termasuk dugaan kekeliruan administrasi kependudukan, perbedaan luas objek sengketa, serta persoalan kewenangan hukum yang mereka ajukan.

Di sisi lain, hasil akhir sengketa sepenuhnya masih menunggu putusan majelis hakim. Berdasarkan asas praduga benar terhadap putusan pengadilan, seluruh dalil yang disampaikan para pihak masih akan diuji melalui proses persidangan sebelum memperoleh kekuatan hukum tetap dan mengikat. (ade/wan)