Pojokkiri.com

RDP Tertutup DPRD, 21 Kios Berada di Satu Nama.

Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo, Djauhari Luthfi.

KEDIRI, pojokkiri.com — DPRD Kota Kediri dan Perumda Pasar Joyoboyo membahas nasib pedagang di balik pintu tertutup. Ironisnya, dari rapat itu justru muncul angka yang sulit diabaikan: 21 kios Pasar Paing tercatat berada di bawah satu nama.

Rapat dengar pendapat Komisi B, Kamis, 10 September 2026, berlangsung sekitar empat jam. Wartawan menunggu di luar ruang rapat sampai pembahasan selesai.

Semula yang hendak dibicarakan adalah keluhan pedagang tentang pengelolaan dan tarif retribusi pasar. Tetapi pembicaraan melebar ke persoalan yang lebih mendasar: distribusi ruang dagang.

Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo, Djauhari Luthfi, mengungkap penguasaan 21 kios tersebut. “Di Pasar Paing bahkan ada satu nama yang menguasai sampai 21 kios. Ini tentu merugikan masyarakat Kota Kediri yang sebenarnya ingin ikut berdagang,” ujar Luthfi.

Ketentuan yang menjadi acuan dalam rapat membatasi penguasaan maksimal lima kios atau los untuk satu pedagang. Dengan batas itu, satu nama tersebut menguasai 16 kios lebih banyak dari kuota.

Di Pasar Bandar, persoalannya serupa. Satu nama tercatat menguasai enam kios. Di sinilah persoalan pasar rakyat berubah wajah. Pedagang diminta membayar retribusi, sementara pertanyaan tentang siapa yang menguasai lapak justru belum sepenuhnya terang.

Ketua Komisi B DPRD Kota Kediri, Arief Junaidi

Sementara, dilokasi yang sama, Ketua Komisi B DPRD Kota Kediri, Arief Junaidi, meminta Perumda membuka database pemegang kios. Data itu diperlukan agar penguasaan kios dapat diperiksa dan kelebihan penguasaan ditertibkan.

“Prinsip keadilan harus ditegakkan. Pasar tradisional dibangun untuk menopang ekonomi rakyat kecil, bukan untuk dikuasai segelintir orang lewat cara monopoli,” kata Arief.

Tarif memang menjadi salah satu sumber keluhan. Kios normal dikenai Rp.3.500 per hari, los Rp.2.000. Lapak strategis Pasar Paing yang menghadap Jalan Cokroaminoto dikenai Rp.20 ribu per hari berdasarkan SK Direksi Nomor 5 Tahun 2023.

Namun tarif bukan satu-satunya soal. Bagi pedagang kecil, Rp.3.500 atau Rp.20 ribu masih bisa dihitung. Yang lebih sulit diterima adalah ketika ruang untuk berdagang terkonsentrasi pada nama yang sama.

Karena itu, pertanyaan terbesar dari RDP tersebut bukan lagi berapa tarif yang harus dibayar pedagang. Melainkan: bagaimana 21 kios bisa berada di bawah satu nama ketika aturan membatasi lima?

Dan mengapa persoalan itu baru mencuat ketika DPRD dan Perumda duduk bersama dalam rapat yang justru digelar tertutup? (ade/wan)