
KEDIRI, pojokkiri.com — Pertemuan krusial antara pedagang dan pengelola Pasar Bandar di Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Senin (7/9/2026), berakhir buntet (deadlock). Amarah pedagang meledak, bukan cuma soal tarif yang mencekik, tapi juga lantaran para wakil rakyat dari DPRD Kota Kediri mendadak ‘hilang’ dari forum penyerapan aspirasi.
Forum empat pilar yang mestinya mendamaikan sengketa justru timpang. Tanpa ada satu pun anggota dewan yang hadir membela konstituen, rapat vital ini cuma dikuasai jajaran Pemkot Kediri dan jajaran direksi Perumda Pasar Joyoboyo.
Kritik pedas pun menghantam gedung parlemen daerah. Dewan dinilai kabur dari fungsi pengawasan dan abai pada nasib rakyat kecil yang terhimpit krisis.
“Kami sangat kecewa. Pertemuan ini tidak menghasilkan keputusan apa pun. Padahal kami berharap ada anggota dewan yang datang untuk mendengar langsung jeritan kami di bawah,” cetus Yunus, pedagang gerabah Pasar Bandar.
Absennya dewan membuat Perumda Pasar Joyoboyo makin di atas angin. Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo, Djauhari Luthfi, malah memamerkan rapor keuangan BUMD yang ia klaim melonjak.
“Jumlah pengunjung pasar dan pendapatan Perumda tahun lalu dengan tahun ini mengalami kenaikkan,” klaim Djauhari.
Pernyataan ini berbanding terbalik dengan kenyataan pahit para pedagang. Di tengah sepinya pembeli dan gempuran pasar online, pedagang tradisional justru dihantam skema tarif baru, biaya administrasi, hingga ancaman tagihan paksa.
Berlindung di balik Perda Nomor 2 Tahun 2009, Perwali Nomor 27 Tahun 2022, dan SK Tarif Nomor 5 Tahun 2023, Perumda menolak melunak. “Kami harus menerapkan aturan yang ada. Kalau tidak diterapkan, kami yang salah karena aturan ini merupakan dasar hukum kami,” tegas Djauhari.
Djauhari bergeming bahwa status BUMD mandiri menuntutnya mengejar target dividen Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemasangan pintu pembayaran otomatis (gate) di lima pasar pun tetap dilanjutkan meski dikeluhkan pedagang.
Soal tarif, Perumda mematok biaya kios dan los sama selama 24 jam. Perbedaan hanya berlaku untuk pedagang pelataran (pagi–siang Rp2.500, malam Rp15.000). Djauhari berdalih direksi tidak punya kewenangan menurunkan tarif karena hak tersebut ada di tangan Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Ia menantang pedagang mengajukan keberatan secara tertulis dan mengabaikan ancaman mogok bayar. “Sikap pedagang menolak bayar tetap kami catat sebagai tagihan. Nanti penagihannya sesuai arahan pimpinan,” gertak Djauhari.
Di sisi lain, Pemkot Kediri belum memberi solusi konkret. Asisten II Sekda Kota Kediri, Eko Lukmono, berjanji cuma akan melaporkan hasil rapat ini ke pimpinan. “Ini pertama kalinya kami hadir langsung untuk memotret persoalan secara objektif… Hasil hari ini akan kami laporkan ke pimpinan,” ujar Eko.
Pemkot hanya meminta pedagang menyusun poin keberatan secara tertulis untuk dialog susulan, sementara pedagang terus terdesak waktu dan tarif yang mencekik. (ade/wan)

