
Sidoarjo, Pojok Kiri.Com, – Sejumlah warga Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, menyoroti pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di desa setempat. Warga mempertanyakan transparansi pengelolaan sampah, termasuk penggunaan dana retribusi yang selama ini ditarik dari masyarakat.
Sorotan tersebut mencuat karena warga menduga pengelolaan TPST selama beberapa tahun terakhir tidak melibatkan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang sebelumnya telah dibentuk. Bahkan, pengelolaan sampah disebut beralih kepada salah satu perangkat desa.
Salah satu warga Sidokerto, Khusen, mengatakan persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama. Menurutnya, selama sekitar tujuh tahun pengelolaan sampah berada di tangan perangkat desa, sementara masyarakat tidak mengetahui secara jelas penggunaan hasil penarikan retribusi.
“Selama kurang lebih tujuh tahun pengelolaan sampah dipegang perangkat desa. Kami sebagai warga tidak mengetahui hasil retribusi itu digunakan untuk apa. Selama itu juga tidak ada pertanggungjawaban yang disampaikan kepada masyarakat,” ujar Khusen.
Ia menilai transparansi sangat diperlukan agar masyarakat mengetahui secara jelas mekanisme pengelolaan TPST, mulai dari penarikan retribusi, biaya operasional hingga penggunaan sisa dana.
“Yang kami pertanyakan bukan hanya soal siapa yang mengelola, tetapi juga transparansinya. Kalau ada retribusi dari masyarakat, harus jelas peruntukannya dan ada pertanggungjawaban,” katanya.
Sementara itu, Gatot, anggota KSM Desa Sidokerto, mengungkapkan bahwa KSM tersebut sebelumnya dibentuk oleh pemerintahan desa sebelumnya untuk membantu pengelolaan sampah.
Menurut Gatot, setelah terjadi pergantian kepala desa dan Nasihin menjabat sebagai kepala desa, keberadaan KSM tersebut tidak lagi difungsikan. Namun, kata dia, hingga kini tidak pernah menerima informasi mengenai pembubaran KSM secara resmi.
“KSM ini dibentuk oleh pemerintahan sebelumnya. Setelah berganti kepala desa dan Pak Nasihin menjabat, KSM tidak lagi difungsikan. Tiba-tiba pengelolaan sampah beralih ke perangkat desa, sementara kami tidak pernah menerima SK pembubaran KSM,” ungkap Gatot.
Gatot berharap pemerintah desa memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status KSM serta mekanisme pengelolaan TPST dan retribusi sampah yang selama ini berjalan.
“Kalau memang KSM sudah tidak difungsikan, seharusnya ada kejelasan secara resmi. Jangan sampai masyarakat bingung karena sebelumnya sudah ada KSM, kemudian tidak difungsikan tanpa penjelasan,” ujarnya.
Warga berharap persoalan tersebut dapat segera diklarifikasi oleh Pemerintah Desa Sidokerto. Mereka juga mendorong adanya keterbukaan terkait pengelolaan TPST dan dana retribusi agar pengelolaan sampah berjalan profesional, transparan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan desa.(Gat/Bram)

