
Seorang oknum mantri diduga memanipulasi berkas demi mencairkan kredit bodong bersama dua nasabah. Manajemen menjatuhkan sanksi pemecatan dan menyerahkan kasus ini ke ranah pidana.
KEDIRI, pojokkiri.com — Praktik culas pembobolan dana perbankan kembali mencoreng integritas lembaga keuangan pelat merah. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Kediri mengonfirmasi penetapan status tersangka terhadap salah satu oknum mantrinya atas skandal dugaan kredit fiktif yang menguras kas perusahaan hingga Rp1,3 miliar.
Langkah hukum ini diambil setelah tim investigasi internal mengendus adanya penyimpangan sistemis dalam proses analisis hingga pencairan kredit. Alih-alih menjalankan fungsi mitigasi risiko, oknum mantri yang bertugas sebagai garda terdepan penyaluran pinjaman tersebut justru bersekongkol dengan dua nasabah untuk menyusun skenario kredit bodong.
Modus yang digunakan mengarah pada rekayasa dokumen analitis, pemalsuan data agunan, serta pengajuan identitas fiktif demi meloloskan dana pinjaman bernilai jumbo. Praktik terstruktur ini tak hanya melanggar standar operasional prosedur (SOP), tetapi juga melumpuhkan benteng pertahanan Good Corporate Governance (GCG) yang diterapkan bank.
Menanggapi keterlibatan orang dalam, Pemimpin Cabang BRI Kediri, Adi Nugroho, menegaskan bahwa manajemen mengambil posisi tegak lurus untuk tidak memberikan toleransi, bantuan hukum, maupun perlindungan bagi pelaku fraud.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Ini bentuk komitmen kami untuk menindak tegas setiap tindakan fraud,” ujar Adi, Jumat, 4 September 2026.
Mekanisme sanksi internal dengan bobot terberat kini sedang berjalan. BRI memastikan proses pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap oknum tersebut tinggal menunggu penyelesaian administratif, sembari mendukung penuh penyidikan pidana yang membelit oknum mantri dan dua nasabah komplotannya.
Dampak dari pembobolan ini disinyalir tak sekadar memicu kerugian material senilai Rp1,3 miliar, melainkan merusak tatanan kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan internal perbankan. Kerentanan pada lini terdepan—dalam hal ini posisi mantri yang memiliki kewenangan menilai kelayakan nasabah—menjadi celah fatal ketika integritas personal terkompromi.
“Tidak ada ruang bagi pegawai yang melanggar aturan dan merugikan bank. Proses PHK terhadap yang bersangkutan saat ini sedang berjalan,” kata Adi menegaskan.
Pembersihan internal secara masif ini ditujukan sebagai sinyal peringatan keras (zero tolerance) bagi seluruh pegawai di jaringan BRI. Manajemen berharap tindakan tegas hingga ranah pemidanaan ini mampu memberikan efek jera sekaligus memulihkan kredibilitas tata kelola risiko perusahaan dari ancaman kejahatan perbankan serupa. (ade/wan)

