Pojokkiri.com

Protes Retribusi Pasar Kediri: Aturan Tegas, Pedagang Keberatan

KEDIRI, pojokkiri.com — Kebijakan penyesuaian tarif retribusi di Pasar Bandar dan Pasar Pahing memicu gelombang keluhan dari para pedagang. Di tengah lesunya aktivitas ekonomi pasar tradisional, Perumda Pasar Joyoboyo dan Pemerintah Kota Kediri berkilah bahwa kenaikan tersebut murni menjalankan regulasi lama yang baru dieksekusi.

Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo, Djauhari Luthfi, bergeming soal legalitas penarikan tarif baru di sembilan pasar se-Kota Kediri. Ia berlindung di balik Perda Nomor 2 Tahun 2009, Perwali Nomor 27 Tahun 2022, hingga SK Tarif Direksi Nomor 5 Tahun 2023 yang direstui Kuasa Pemilik Modal (KPM).

“Kami harus menerapkan aturan yang ada. Jika tidak, kami yang salah karena ini dasar operasional kami,” kata Luthfi saat ditemui di GOR Joyoboyo, Jumat, 4 September 2026.

Meski tarif sudah dipatok, Perumda mengklaim tidak menutup pintu kompromi. Pedagang yang merasa terbebankan diminta mengajukan surat permohonan keringanan tarif secara resmi—baik individu maupun kelompok—ke Wali Kota Kediri via Perumda.

Namun, mekanisme ini terkesan formalitas lambat. Hingga menjelang akhir pekan lalu, Perumda mengaku belum menerima satu pun surat permohonan dari pedagang. Artinya, mekanisme keringanan belum berjalan lantaran tersangkut birokrasi administratif.

Guna meredam tensi yang meninggi, Pemkot Kediri menjadwalkan mediasi terbuka pada Senin, 7 September 2026, di Pasar Bandar. Pertemuan ini bakal menghadirkan Pejabat Sekda dan jajaran Asisten Pemkot untuk berhadapan langsung dengan perwakilan pedagang.

Di tengah polemik retribusi lapak, Perumda juga menyorot pembenahan fasilitas publik sebagai kompensasi kenaikan layanan. Kamera pengawas CCTV disebar di area vital, dan sistem parkir otomatis (barrier gate) diterapkan di lima pasar utama: Pasar Banjaran, Pasar Grosir, Pasar Pahing, Pasar Setono Betek, dan Pasar Bandar.

Manajemen juga mengklaim memangkas potensi kebocoran retribusi parkir lewat skema karcis tunggal Rp.2.000 untuk sepeda motor yang berlaku seharian. Kebijakan ini sekaligus menguji sejauh mana modernisasi fasilitas mampu mengimbangi beban retribusi baru yang kini menekan para pedagang kecil. (ade/wan)