Pojokkiri.com

Topeng Tetangga Biadab: Kakek 65 Tahun Ini Tega Gagahi Bocah yang Dikenal Sejak Kecil

Pelaku R saat diamankan Polisi di Mapolrestabes Surabaya

Surabaya, Pojokkiri.com – Seorang kakek lanjut usia yang melancarkan aksi bejat terhadap anak tetangganya sendiri, dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.

Penangkapan yang dilakukan pada Sabtu, (22/8), menjadi cermin kelam betapa ancaman terhadap masa depan anak justru dapat datang dari sosok yang sudah dikenal dekat sejak kecil.

Pelaku yakni R, (65) yang warga Putat Jaya, Surabaya. Peristiwa tragis ini menimpa seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang tinggal tak jauh dari kediaman tersangka.

Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban melaporkan tindakan tidak terpuji tersebut kepada pihak kepolisian demi memperjuangkan keadilan bagi sang buah hati.

Praktik kekerasan seksual ini memiliki rekam jejak kelam yang terbangun secara bertahap. Korban diketahui telah terbiasa bermain di rumah tersangka sejak berusia lima tahun.

Kedekatan fisik dan relasi ketetanggaan dimanfaatkan secara destruktif oleh tersangka untuk melancarkan pelecehan verbal hingga tindakan fisik non-konsensual dalam jangka waktu yang panjang.

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat AKP Hadi Ismanto, menegaskan bahwa kedekatan lingkungan menjadi celah utama yang dimanfaatkan tersangka.

“Korban yang sudah sering beraktivitas di sekitar rumah tersangka kehilangan kewaspadaan, hingga akhirnya perbuatan persetubuhan tersebut terjadi pada pertengahan tahun,” tutur AKP Hadi, pada Senin (5/10).

Aksi persetubuhan pertama ungkap Hadi, tercatat berlangsung pada Mei 2026. Kala itu, korban yang sedang berada di depan rumah dipanggil oleh tersangka untuk masuk ke dalam kamar.

“Di dalam ruangan tersebut, tersangka menyuruh korban melepaskan pakaian, kemudian melakukan persetubuhan tersebut, lalu memberikan imbalan uang tunai sebesar Rp5.000 sebagai pelicin aksi menutup mulut.” katanya.

Hadi menjelaskan perbuatan tidak berperikemanusiaan itu tidak berhenti pada satu peristiwa saja. Sepanjang Mei hingga Juni 2026, tersangka terus mengulang perbuatan dengan modus serupa.

“Pengakuan pelaku R, korban diperlakukan sebanyak satu hingga tiga kali dalam seminggu, memanipulasi kepolosan anak yang terikat intimidasi terselubung dan keterbatasan pemahaman atas hak tubuhnya,” tandasnya.

Tabir kejahatan ini akhirnya terkuak berkat keberanian korban yang mulai bersuara. Korban menceritakan trauma berat yang dialaminya kepada salah seorang rekannya berinisial N.

Rekan korban yang mendengar pengakuan memilukan tersebut langsung meneruskan informasi kepada orang tuanya. Informasi berantai dari nurani masyarakat inilah yang sampai ke telinga pelapor, H.C (44) ayah korban, yang langsung mengambil langkah tegas melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya.

Hadi menyatakan tidak ada toleransi bagi para pelaku kejahatan seksual anak. Tindakan tegas terus diambil untuk memastikan perlindungan penuh kepada korban, baik dari segi penegakan hukum maupun pemulihan psikologis.

Atas perbuatan biadabnya, tersangka R dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta dipadukan dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Reporter Samsul Arif

Berita Terkait

Begini Penjelasan Kapolrestabes Surabaya, Kematian Anak Penyandang Down Syndrome

sukoto pojokkiri.com

Layanan Publik Semakin Dekat: Polsek Wonocolo Gencarkan Sosialisasi Call Center 110 untuk Respons Darurat Cepat

Polrestabes Surabaya Siapkan Pengamanan di Debat Publik Pilwali 2024 di Dyandra Convention Center