KEDIRI, pojokkiri.com — Anggota Komisi VIII DPR RI sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, KH An’im Falachuddin Mahrus (Gus An’im), melontarkan kritik tajam terhadap ketimpangan dukungan anggaran negara bagi pesantren.
Dalam forum NGOPI Kemenag Kabupaten Kediri, Jumat (16/10/2026), ia mempertanyakan mengapa pesantren belum diperlakukan setara dengan pendidikan umum, padahal seluruh warga sama-sama membayar pajak.
Anggota Komisi VIII DPR RI sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo Kediri, KH An’im Falachuddin Mahrus atau Gus An’im, secara terbuka mempertanyakan keadilan kebijakan anggaran pemerintah bagi lembaga pendidikan Islam. Ia menegaskan, pesantren memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perhatian negara, terlebih kontribusi pembiayaan negara juga bersumber dari pajak yang dibayar seluruh warga.
“Kita sebagai anak bangsa, baik yang belajar di pesantren maupun di pendidikan umum, podo mbayar pajake kabeh. Tapi kenapa pesantren diperlakukan tidak sama dengan pendidikan umum?” ujar Gus An’im.
Pernyataan itu menjadi salah satu sorotan dalam forum NGOPI yang berlangsung di Aula Kemenag Kabupaten Kediri. Persoalan yang diangkat bukan semata-mata soal besaran anggaran, melainkan juga pengakuan terhadap pesantren sebagai institusi pendidikan yang memiliki sejarah panjang dan kontribusi besar dalam mencetak generasi bangsa.
Di tengah tuntutan peningkatan mutu pendidikan, Gus An’im mengingatkan agar pesantren tidak ditempatkan sebagai institusi pendidikan kelas dua. Menurutnya, negara perlu menghadirkan kebijakan yang adil tanpa menggerus kemandirian dan karakter khas pesantren.
Ia menyinggung perjuangan lahirnya Undang-Undang Pesantren yang, menurutnya, berorientasi menjaga kemerdekaan, kedaulatan, serta independensi pesantren dari intervensi yang berlebihan. Karena itu, dukungan pemerintah harus memperkuat kapasitas pesantren, bukan justru membatasi ruang geraknya.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kediri, Achmad Fa’iz, menyambut positif kehadiran para pengasuh pesantren dan tokoh masyarakat dalam forum tersebut. Ia menilai, momentum ini penting di tengah perkembangan baru tata kelola pesantren di tingkat nasional.
“Pemerintah melalui Kementerian Agama telah secara resmi meluncurkan Direktorat Jenderal Pondok Pesantren. Ini merupakan angin segar bagi komunitas pondok pesantren, khususnya di Kabupaten Kediri,” kata Achmad Fa’iz.
Pembentukan Direktorat Jenderal Pondok Pesantren menjadi babak baru bagi penguatan tata kelola pendidikan pesantren di lingkungan Kementerian Agama. Namun, tantangan berikutnya adalah memastikan penguatan kelembagaan tersebut berbuah kebijakan konkret, mulai dari peningkatan mutu pendidikan, pengembangan sumber daya manusia, hingga pemberdayaan masyarakat.
Bagi Kabupaten Kediri yang memiliki tradisi pesantren kuat, dukungan kebijakan tersebut dinilai strategis. Pesantren bukan hanya ruang pembelajaran agama, tetapi juga institusi sosial yang berperan dalam membentuk karakter, membangun kemandirian, dan menjaga kehidupan masyarakat.
Selain menyoroti anggaran, Gus An’im menekankan pentingnya kolaborasi antara Kemenag, perguruan tinggi keagamaan Islam, dan pesantren untuk menjawab tantangan pendidikan masa kini.
Ia mengingatkan bahwa pemisahan secara kaku antara ilmu agama dan ilmu umum justru berpotensi menghambat pengembangan keilmuan. Pesantren, menurutnya, harus tetap berakar pada tradisi keilmuan Islam sekaligus terbuka terhadap perkembangan pengetahuan.
“Kita tidak boleh lagi terjebak pada dikotomi antara pendidikan umum dan pendidikan agama di era milenial ini. Semua ilmu pada dasarnya adalah ilmu agama, kecuali pemisahan antara ilmu syariat dan non-syariat,” tegasnya.
Gus An’im juga menyinggung dinamika kebijakan mengenai proporsi program studi umum di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Ia menyatakan bahwa Komisi VIII DPR RI terus mengawal agar komposisi keilmuan di perguruan tinggi Islam tetap proporsional, sehingga pengembangan disiplin ilmu umum tidak menghilangkan identitas keislamannya.
Menurut dia, penguatan pendidikan Islam tidak seharusnya dimaknai sebagai pembatasan ruang pengembangan ilmu pengetahuan. Sebaliknya, tradisi keilmuan pesantren dan pendidikan tinggi harus saling melengkapi.
Ia bahkan menantang anggapan bahwa santri tertinggal dalam kualitas akademik, terutama dalam penguasaan kitab kuning dan pemahaman fikih.
“Terus terang saja, dosen-dosen UIN, sebenarnya secara kualitas kita, santri-santri kita di Lirboyo tidak kalah. Kualitas kemampuan baca kitab, pemahaman fikih dengan mereka-mereka yang kuliah, saya berani diadu,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menegaskan keyakinannya bahwa pesantren memiliki modal intelektual kuat yang patut diperhitungkan dalam ekosistem pendidikan nasional.
Pada akhirnya, forum NGOPI di Kabupaten Kediri menghadirkan pekerjaan rumah yang lebih besar daripada sekadar pertukaran gagasan: bagaimana memastikan pengakuan negara terhadap pesantren benar-benar terwujud dalam kebijakan yang adil, dukungan anggaran yang proporsional, dan peningkatan mutu pendidikan.
Sebab, penguatan pesantren tidak cukup berhenti pada pengakuan kelembagaan. Ukurannya terletak pada sejauh mana negara memberi ruang bagi pesantren untuk tumbuh, mandiri, dan berkontribusi setara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. (ade/wan)

