
KEDIRI, pojokkiri.com — Penutupan sementara tambang PT Empat Pilar Anugerah Sejahtera (EPAS) belum mengakhiri perlawanan warga Puncu, Kabupaten Kediri. Di saat pemerintah berlindung pada izin perusahaan yang berlaku hingga 2027, warga menuntut penghentian permanen demi melindungi sumber mata air dan keselamatan lingkungan. Bagi mereka, legalitas tambang tidak otomatis menghapus risiko yang harus ditanggung masyarakat.
Konfrontasi kepentingan itu mengemuka dalam audiensi di Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri, Jumat (16/10/2026). Pertemuan yang difasilitasi Pemkab Kediri bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur tersebut menyepakati penghentian sementara aktivitas tambang di kawasan Damarwulan, Desa/Kecamatan Puncu. Namun, kesepakatan itu belum menjawab tuntutan pokok warga: tambang tidak boleh beroperasi kembali.
“Keselamatan warga lebih diutamakan. Jangan mengabaikan keselamatan warga hanya untuk mementingkan pemodal yang tidak bertanggung jawab, pemodal rakus,” kata Sugeng, warga asli Desa Sukomoro, Kecamatan Puncu.
Pernyataan itu menjadi penegasan bahwa konflik tambang EPAS bukan sekadar perkara izin usaha. Di balik perdebatan administratif tersebut, warga mempertanyakan siapa yang menanggung risiko jika aktivitas pertambangan terbukti merusak lingkungan: perusahaan, pemerintah, atau masyarakat yang tinggal di sekitarnya.

Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, MHD. Aftabuddin Rijaluzzaman, menyatakan penghentian sementara dilakukan untuk merespons aspirasi masyarakat. Pemerintah, kata dia, tidak bisa mengambil keputusan sepihak karena izin perusahaan masih berlaku hingga 2027.
“Atas permintaan warga agar pertambangan ditutup, kami sudah menerima aspirasinya. Atas kesepakatan hari ini, sementara ditutup,” ujar Aftabuddin.
Ia menyebut PT EPAS telah bersedia menghentikan aktivitasnya untuk sementara. Pemerintah selanjutnya berencana melibatkan lembaga independen guna mengkaji dampak teknis dan lingkungan dari kegiatan pertambangan tersebut.
“Kita tidak boleh sepihak mengambil langkah. EPAS sudah berbesar hati untuk menutup sementara usahanya. Karena dasarnya izinnya sampai 2027,” katanya.
Aftabuddin menegaskan, hasil kajian akan menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan keberlanjutan operasional tambang. Pemerintah ingin memastikan keputusan diambil berdasarkan kajian, bukan semata-mata tekanan salah satu pihak.
Namun, pendekatan tersebut menyisakan pertanyaan bagi warga: sampai kapan mereka harus menunggu kepastian, sementara kekhawatiran terhadap lingkungan belum terjawab? Penutupan sementara menghentikan aktivitas untuk saat ini, tetapi belum menjamin perusahaan tidak akan kembali beroperasi.
Sugeng menegaskan, warga Puncu tidak menghendaki aktivitas pertambangan dilanjutkan setelah masa penghentian sementara berakhir. Mereka meminta pemerintah tidak menjadikan legalitas perizinan sebagai satu-satunya dasar pengambilan keputusan.
“Kami sangat tidak setuju andai PT EPAS beroperasi kembali. Bagaimanapun kami warga Puncu menolak berlanjutnya operasional PT EPAS yang beroperasi di Puncu,” ujarnya.
Kekhawatiran warga berpusat pada sumber mata air dan kondisi lingkungan di kawasan sekitar Gunung Kelud. Mereka mengingat pengalaman aliran lahar dingin yang pernah menerjang wilayah Puncu pada 1990-an, serta dampak erupsi Kelud pada 1990 dan 2014.
Warga mempertanyakan potensi risiko apabila pengerukan di kawasan hulu dilakukan tanpa kendali memadai. Meski dampak kegiatan tambang terhadap risiko bencana masih harus dibuktikan melalui kajian teknis, kekhawatiran itu menuntut pemeriksaan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak mau kejadian di Sumatra terjadi di daerah kami. Kami tidak mau seperti tahun ’90, Kecamatan Puncu kena aliran lahar dingin. Kalau hulunya sudah dikeruk tanpa ampun, apa akibatnya?” kata Sugeng.
Bagi masyarakat, kajian independen akan kehilangan makna jika hanya menjadi prosedur untuk melegitimasi keputusan yang sudah ditentukan. Hasilnya harus menjawab persoalan mendasar: bagaimana kondisi lingkungan terdampak, seberapa besar risiko yang ditimbulkan, dan apakah kegiatan pertambangan masih layak dilanjutkan.
Sugeng bahkan memperingatkan bahwa warga dapat mengambil langkah sendiri jika tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti. Ancaman itu memperlihatkan betapa tipisnya kepercayaan warga terhadap penyelesaian yang hanya berhenti pada kesepakatan administratif.
“Kami sebagai warga kecil yang terwakili oleh stakeholder di sini, kalau tidak mau menindaklanjuti, berarti hukum adat akan kami terapkan. Terserah kami mau menutup dengan cara kami sendiri. Yang jelas kami ingin anak cucu kami besok terselamatkan,” tegasnya.
Polemik EPAS kini menguji keberpihakan dan ketegasan pemerintah. Perusahaan memiliki izin yang disebut masih berlaku, sedangkan warga menuntut jaminan keselamatan atas lingkungan tempat mereka hidup.
Pemerintah tidak cukup hanya mengumumkan penutupan sementara dan menjanjikan kajian. Transparansi proses, keterlibatan warga, serta keterbukaan hasil pemeriksaan menjadi syarat agar keputusan berikutnya tidak memperlebar konflik.
Sebab, izin usaha dapat menjadi dasar legalitas kegiatan, tetapi bukan alasan untuk mengabaikan risiko lingkungan. Di Puncu, yang dipertaruhkan bukan sekadar kelanjutan operasi tambang, melainkan kepercayaan warga terhadap kemampuan negara melindungi ruang hidup mereka. (ade/wan)

