
Surabaya Pojokkiri.com — Polrestabes Surabaya bersama sejumlah instansi terkait menetapkan pembinaan selama enam bulan bagi anak yang berhadapan dengan hukum dalam perkara kekerasan terhadap Z (10), anak penyandang Down syndrome asal Rungkut Surabaya yang meninggal dunia. Pembinaan akan dilakukan di Rumah Perubahan di bawah naungan Pemerintah Kota Surabaya.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat bersama setelah mempertimbangkan hasil penelitian kemasyarakatan. Rapat dihadiri penyidik Satreskrim PPO Polrestabes Surabaya, Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya, Dinas Sosial Kota Surabaya melalui pekerja sosial, DP3A Kota Surabaya, KPAI, penasihat hukum keluarga korban, serta keluarga anak yang berhadapan dengan hukum.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan menjelaskan, perkara yang melibatkan anak berusia di bawah 12 tahun memiliki mekanisme penanganan khusus. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dalam ketentuan itu, penyidik bersama pembimbing kemasyarakatan dapat mengambil keputusan untuk mengembalikan anak kepada orang tua atau wali, maupun mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan.
“Keputusan ini diambil secara bersama dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak, tanpa mengesampingkan rasa keadilan bagi keluarga korban,” kata Luthfi dalam keterangan pers, pada Senin (19/10).
Selama menjalani pembinaan di Rumah Perubahan, anak tersebut akan memperoleh pendampingan dan konseling psikologis secara berkala. Program itu juga mencakup pemenuhan kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan nutrisi.
Setelah masa pembinaan selama enam bulan selesai, pihak terkait akan melakukan evaluasi untuk menentukan langkah selanjutnya. Evaluasi tersebut menjadi bagian dari pemantauan terhadap perkembangan dan kebutuhan anak selama proses pembinaan.
Sementara itu, seorang anak lain yang berstatus sebagai saksi akan ditempatkan di pondok pesantren. Keputusan tersebut diambil dengan persetujuan orang tua dan mempertimbangkan kondisi sosial serta psikologis anak, sekaligus mendukung keberlanjutan pendidikannya.
Menanggapi pertanyaan mengenai lamanya proses penanganan perkara sejak peristiwa pada 12 September 2026, pekerja sosial menjelaskan bahwa pendampingan dan penyusunan laporan penelitian sosial memerlukan kajian menyeluruh.
Kajian tersebut mencakup kondisi anak, latar belakang keluarga, lingkungan tempat tinggal, serta keterangan dari unsur masyarakat setempat seperti RT dan RW. Kondisi psikologis anak-anak yang terkait dalam perkara juga menjadi bagian dari pertimbangan.
Luthfi memastikan tahapan penyidikan telah dilakukan secara berkesinambungan sesuai prosedur, termasuk olah tempat kejadian perkara, otopsi, pemeriksaan saksi, dan rekonstruksi.
Penanganan perkara ini, menurut pihak terkait, perlu disertai perhatian terhadap keselamatan dan tumbuh kembang anak di lingkungan sekitar. Masyarakat, orang tua, dan pemerintah diimbau meningkatkan kepedulian serta pengawasan agar anak memperoleh perlindungan dan pendampingan yang memadai
Reporter Samsul Arif.

