Pojokkiri.com

Nyamar WNA Pembobol ATM Senilai Ratusan Juta Dibekuk Polrestabess Surabaya

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan menunjuk barang bukti hasil kejahatan

Surabaya Pojokkiri.com Sembilan orang yang menyamar sebagai warga negara asing (WNA) komplotan penipuan dan Pembobolan dengan modus penukaran kartu ATM ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Unit Reskrim Polsek Genteng.

Penangkapan dilakukan di dua hotel di Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, pada Jumat (4/9/2026), mulai pukul 00.50 WIB. Operasi tersebut merupakan hasil penyelidikan terhadap kelompok yang diduga telah beraksi di sejumlah lokasi.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari pemetaan daftar pencarian orang serta pendalaman terhadap sejumlah pelaku kejahatan yang telah teridentifikasi.

Penyelidikan difokuskan pada kelompok yang menjalankan aksi penipuan atau pencurian melalui penukaran kartu ATM milik korban. Tim gabungan kemudian menelusuri keberadaan para terduga pelaku, pola operasi, serta sarana yang digunakan.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendeteksi keberadaan sejumlah anggota kelompok di Hotel New Grand Park, Jalan Samudra Nomor 3–5, Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantian.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan awal sejumlah saksi, terdapat empat orang yang diduga menjadi bagian dari kelompok tersebut. Mereka diketahui telah berada di hotel selama kurang lebih lima hari dan menggunakan dua kamar,” kata Hadi, pada Minggu (20/9).

Petugas kemudian mengamankan empat orang dari hotel tersebut. Pemeriksaan awal mengarahkan polisi kepada anggota kelompok lainnya yang berada di Hotel Merdeka, Jalan Bongkaran 6, Kelurahan Bongkaran.

Tim selanjutnya bergerak menuju lokasi kedua dan mengamankan lima orang yang menempati dua kamar hotel.

“Dari rangkaian penyelidikan, penindakan, dan pengembangan di kedua lokasi, petugas mengamankan sembilan orang yang diduga tergabung dalam kelompok spesialis penipuan dan pencurian dengan modus penukaran kartu ATM,” ujar Hadi.

Kesembilan orang tersebut dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana serupa di Surabaya maupun daerah lain.

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, kelompok tersebut diduga berkaitan dengan sedikitnya tiga kejadian di Surabaya. Total kerugian korban dalam ketiga perkara itu mencapai Rp116 juta.

Kasus pertama terjadi di Hotel Inna Simpang, Surabaya, pada 26 Agustus 2026. Korban merupakan warga Trenggalek yang mengalami kerugian sekitar Rp60 juta.

Dalam menjalankan aksinya, para terduga pelaku diduga membagi peran. F berpura-pura sebagai orang asal Kalimantan. E menggunakan nama “Andi” ketika berkenalan dengan korban di Jakarta, kemudian mengajaknya bertemu di Surabaya.

Terduga pelaku lainnya, AA, mengaku berasal dari Brunei Darussalam saat bertemu korban. Sementara itu, I diduga bertugas sebagai sopir.

Peristiwa berikutnya terjadi di kawasan RRI Surabaya pada 13 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. Korban yang berasal dari Jakarta dilaporkan mengalami kerugian sebesar Rp16 juta.

Dalam perkara tersebut, F dan H diduga berpura-pura sebagai orang asal Kalimantan. Sementara E disebut mengaku berasal dari Brunei Darussalam ketika berinteraksi dengan korban.

Terduga pelaku berinisial R diduga bertugas sebagai sopir. Hingga kasus tersebut diungkap, R masih berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang.

Kelompok itu juga diduga berkaitan dengan kejadian di Hotel Inna Simpang pada 14 Januari 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. Korban merupakan warga Kalimantan yang mengalami kerugian sebesar Rp40 juta.

Dalam kejadian tersebut, F diduga mengaku berasal dari Brunei Darussalam dan mengajak korban menuju kawasan World Trade Center (WTC) Surabaya.

Penyidik masih mendalami barang bukti, rekaman kamera pengawas, riwayat transaksi perbankan, komunikasi antarterduga pelaku, serta sarana yang digunakan untuk menjalankan aksi.

Para pelaku diproses atas dugaan tindak pidana pencurian dan/atau penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 476 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

 

 

Reporter Samsul Arif.