Pojokkiri.com

Dorong Motor Curian Baru 6 Meter Luput Kepergok Pemiliknya, Pelaku Disamsak Warga

Pelaku FA saat diamankan di Polsek Bubutan Surabaya

Surabaya Pojokkiri.comUpaya pencurian sepeda motor di kawasan Asem Jaya, Bubutan, Surabaya, berhasil diamankan Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya setelah mendorong motor curian dari area parkir depan Kantor GATSA, Asem Jaya V, Surabaya, Sabtu (12/9/2026).

Kapolsek Bubutan Surabaya Kompol Sandi melalui Kanit Reskrim AKP Raditya Herlambang mengatakan, peristiwa tersebut bermula ketika korban, FA (18), meninggalkan sepeda motornya di depan kantor untuk membeli rokok di sebuah warung sembako.

Setelah kembali, korban mendapati sepeda motor Honda Supra X warna hitam bernomor polisi L 3891 OF yang sebelumnya terparkir di lokasi sudah tidak ada.

“Korban kemudian melihat ke arah jalan raya dan mendapati pelaku sedang mendorong sepeda motor tersebut. Kendaraan sudah digondol sekitar enam meter dari tempat semula,” ungkap AKP Raditya, pada Minggu (13/9).

Mengetahui sepeda motornya dicuri, korban bersama anggota Polsek Bubutan langsung mengejar pelaku. Upaya tersebut berhasil menghentikan pelaku sekaligus mengamankan.

“Berdasarkan pemeriksaan, ANF mengaku diminta oleh seseorang berinisial I yang disebut tinggal di Asem, Surabaya, untuk mengambil sepeda motor tersebut. Orang yang memberikan perintah itu disebut akan menunggu di dekat warung sembako menuju jalan raya,” katanya.

Kepolisian masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Polisi juga menegaskan bahwa ANF diketahui bukan seorang residivis.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Supra X tahun 2010, dokumen kendaraan, surat laporan kehilangan BPKB, sebuah topi berwarna hijau bertuliskan Persebaya, serta foto kendaraan.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan berpotensi mengalami kerugian sekitar Rp5 juta. Pelaku diproses atas dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

 

Reporter Samsul Arif