Pojokkiri.com

Kunjungan ke Kanwil Jatim, Senator Ning Lia Istifhama dan BPN Diskusi Persoalan Sengketa Lahan yang Sering Mengintai Masyarakat

Anggota DPD RI Lia Istifhama

Surabaya Pojokkiri.com – Persoalan sengketa lahan yang kerap mengintai masyarakat menjadi perhatian Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama. Untuk mencari solusi dan memastikan kepastian hukum, Ning Lia melakukan kunjungan dan koordinasi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Jumat (11/9).

Berbagai persoalan pertanahan dibahas. Mulai dari kepemilikan dan peralihan hak atas tanah, proses sertifikasi, legalitas kawasan perumahan, hingga dugaan praktik yang merugikan masyarakat. Dalam kunjungan tersebut, Ning Lia, sapaan Lia Istifhama, disambut langsung Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur Muhammad Naim.

Ia didampingi Kepala Bagian Tata Usaha Risdianto Prabowo Samodro, S.I.P., M.H.; Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Ir. Dony Novantoro, S.T., M.H., QRMP; Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Agus Setiyadi, S.SiT., M.H., QRMP; Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Ali Ridlo, S.T., M.H., QRMP; serta Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Siyamto, A.Ptnh., M.Si.

Ning Lia, sapaan Lia Istifhama, mengatakan kunjungannya tidak hanya untuk bersilaturahmi, tetapi juga menyampaikan berbagai persoalan pertanahan yang diterima dari masyarakat.
Menurutnya, persoalan pertanahan masih menjadi masalah serius karena masyarakat dapat menghadapi berbagai modus, termasuk persoalan yang bermula dari hubungan pinjam-meminjam.

“Salah satunya adalah dugaan modus dana talangan atau pinjam-meminjam. Akad awal berupa pinjaman diduga kemudian berubah menjadi transaksi jual beli aset. Perkara ini mencuat karena adanya dugaan perubahan hubungan hukum dari pinjam-meminjam uang menjadi transaksi jual beli aset tanpa sepengetahuan pihak tergugat. Ini banyak terjadi di Surabaya,” kata Ning Lia, yang baru-baru ini dinobatkan sebagai Senator Penggerak Demokrasi.

Ia kemudian menyampaikan persoalan yang dialami keluarga besarnya terkait aset lahan Pondok Pesantren Mahasiswa Roudlotul Banin wal Banat Al Masykuriyah di Jemursari, Surabaya.

Menurut Ning Lia, persoalan tersebut bermula dari kesepakatan pinjam-meminjam dana sekitar Rp1 miliar. Namun, dalam perkembangannya muncul persoalan terkait dokumen perjanjian yang diklaim sebagai transaksi jual beli.

“Awalnya, pihak keluarga hanya sepakat akad pinjam-meminjam atau pinjaman dana. Namun, perjanjian yang dibuat di hadapan notaris justru berujung pada dokumen yang diklaim sebagai jual beli,” ujar politisi yang dalam setahun ini meraih lebih dari lima apresiasi tersebut.

Ning Lia menyebut terdapat sejumlah hal yang menurutnya perlu diklarifikasi dalam dokumen tersebut. Salah satunya terkait tidak adanya keterangan eksplisit yang menyebut perikatan tersebut sebagai transaksi jual beli. Penandatanganan juga disebut dilakukan ketika dokumen belum sepenuhnya lengkap.

Persoalan tersebut, lanjutnya, semakin kompleks karena sertifikat yang berkaitan dengan aset tersebut disebut kemudian menjadi jaminan di perbankan.

“Kami yakin, kisah seperti ini banyak terjadi di masyarakat. Butuh perjuangan karena mencari keadilan memang tidak mudah. Betul-betul butuh perjuangan, pikiran, dan tenaga,” kata Ning Lia.
Perkara tersebut telah berlangsung sejak Juli 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Gugatan perdata Nomor 703/Pdt.G/2022/PN.Sby berkaitan dengan status tanah milik Ponpes Mahasiswa Roudlotul Banin wal Banat Al Masykuriyah. Untuk mengawal persoalan tersebut, Ning Lia menyebut telah berkirim surat kepada Presiden RI, Kapolri, serta sejumlah pihak terkait. Karena perkara tersebut melibatkan salah satu notaris asal Sidoarjo, pihaknya juga menyampaikan surat kepada Kementerian Hukum dan HAM serta Majelis Pengawas Notaris Daerah.

Kepala Kanwil BPN Jawa Timur Muhammad Naim mengatakan persoalan yang disampaikan Ning Lia cukup kompleks. Menurutnya, penyelesaian sengketa tanah harus dimulai dengan melihat dokumen dan riwayat tanah secara menyeluruh.

Naim juga menyebut masih terdapat oknum yang memanfaatkan persoalan administrasi maupun status tanah untuk kepentingan tertentu.
Karena itu, BPN Jawa Timur berkomitmen melakukan pengecekan terhadap dokumen dan status tanah yang menjadi objek persoalan. Pemeriksaan akan mencakup riwayat kepemilikan hingga proses peralihan hak.

“Memang banyak oknum yang demikian. Karena itu, kami berkomitmen untuk mengecek dokumen dan status tanahnya, termasuk riwayat kepemilikan serta proses peralihannya,” jelas Naim.

Menurut Naim, pengecekan tersebut penting untuk memastikan status hukum tanah sekaligus memberikan kejelasan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

“Yang pastinya, dalam kasus ponpes, kami dari BPN menjadi turut tergugat. Nanti kami berharap akan membantu memberikan keterangan-keterangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Selain persoalan aset lahan ponpes, pertemuan tersebut juga membahas polemik legalitas Perumahan Damarsi Residence. Sejumlah konsumen mengaku masih menanti kepastian sertifikat rumah yang telah dibeli dari pengembang PT Mandiri Land Prosperous.
Salah satu konsumen, Erwan Prasetyo, mengaku membeli satu unit rumah di Damarsi Residence 1 secara kredit kepada Yusuf Efendi selaku Direktur PT Mandiri Land Prosperous. Pembelian dituangkan dalam Perjanjian Ikatan Jual Beli (PIJB) dengan skema pembayaran selama 15 tahun.

Dalam perjanjian tersebut, harga rumah tercantum Rp480 juta. Harga tersebut disebut sudah termasuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), listrik PLN, sumur bor, dan pompa air.
Namun, kepastian dokumen yang dijanjikan pengembang tak kunjung diperoleh konsumen. Erwan menyebut pengembang sebelumnya menjanjikan surat-surat Perumahan Damarsi Residence dapat diselesaikan dalam waktu dua tahun.

Persoalan legalitas tersebut juga dikaitkan dengan status lahan dan kesesuaian kawasan perumahan dengan persyaratan pembangunan.
Erwan menyebut dirinya dan sejumlah warga mempertanyakan pemenuhan prasarana, sarana, serta fasilitas umum, termasuk lebar akses jalan yang disebut hanya tiga meter.

“Kami di akad awal adalah beli perumahan, bukan tanah kavling. Apa memang bisa Perumahan Damarsi Residence yang tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi kawasan perumahan bisa keluar SHM dan izin perumahannya?” kata Erwan.

Menanggapi persoalan tersebut, BPN Jatim juga akan melakukan pengecekan terhadap status lahan, termasuk kemungkinan masuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Naim mengatakan pengecekan akan dilakukan berdasarkan koordinat dan data yang tersedia. Jika ditemukan ketidaksesuaian, data akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah untuk dilakukan verifikasi.

“Kita cek apakah masuk LP2B. Mudah-mudahan koordinatnya ada. Kalau ada cleansing, nantinya akan dikoreksi oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Menurut Naim, status LP2B berkaitan dengan upaya menjaga lahan untuk ketahanan pangan. Karena itu, diperlukan sinkronisasi dan verifikasi data antara BPN dengan pemerintah daerah.

Sementara itu, persoalan PT Mandiri Land Prosperous juga akan dilihat dari aspek hubungan hukum perdata. Naim menegaskan, hak-hak masyarakat tetap harus diperhatikan dalam proses penyelesaian perkara.

“Perbuatan perdata itu ada hak-hak yang harus dijamin secara perdata. Perusahaan bisa menagih kepada masyarakat. Harus menghadirkan tiga orang itu untuk melepas haknya kepada perusahaan, kemudian dilanjutkan kepada PT-nya. Semua pasti ada jalannya. Memang agak repot, apalagi direktur utamanya sudah ditahan,” jelas Naim.

Berita Terkait

Gubernur Khofifah dan Senator Lia Istifhama Raih DetikJatim Awards 2025

Ramadan Momentum Menguatkan Keluarga, Senator Lia Istifhama Ajak Orang Tua Bangun Ikatan Emosional dengan Anak

Senator Lia Istifhama Satukan Aksi Basmi Korupsi Hakordia 2025 Jadi Momentum Penguatan Integritas di Jawa Timur