Pojokkiri.com, – SAMPANG — Kasus kekerasan seksual yang menimpa M.J. (13), siswi SMP di Kecamatan Camplong, menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan dan pengawasan orang tua. Korban diseret dan dilecehkan secara terencana oleh tiga rekan sebayanya—M.R. (13), F. (14), dan R.P. (15)—di fasilitas toilet sekolah yang rusak pada Kamis (3/9/2026).
Ketua DPP Ormas GAIB-Perjuangan sekaligus praktisi hukum, Habib Yusuf Assegaf, S.H., melayangkan kritik tajam atas kelemahan sistem pengawasan di lingkungan belajar dan keluarga.
“Ini tragedi yang dipicu paparan pornografi tanpa saringan, minimnya komunikasi keluarga, serta pembiaran fasilitas sekolah yang rawan. Sekolah dan orang tua harus evaluasi total, jangan sampai toilet terbengkalai justru jadi sarang kejahatan,” tegas Habib Yusuf.
Meski mengkritik celah pengawasan sosial, Habib Yusuf memberikan apresiasi tinggi atas respons cepat Kapolres Sampang, AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., dan Tim Satreskrim yang langsung meringkus ketiga pelaku di rumah masing-masing pada Senin (7/9/2026) malam.
“Gerak cepat Polres Sampang patut didukung penuh. Penegakan hukum yang tegas dan profesional adalah bentuk perlindungan nyata bagi anak-anak di Sampang,” tambahnya.
Saat ini, ketiga pelaku yang berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) telah diamankan beserta barang bukti pakaian korban. Ketiganya dijerat pasal berlapis UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU No. 12/2022) dan KUHP jo. UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara. (Man/F-R)

