Pojokkiri.com

Pulang Sekolah Berujung Petaka, Siswi SMP di Sampang Jadi Korban Kekerasan Seksual Tiga Temannya

Pojokkiri.com, – SAMPANG — Niat M.J. (13) untuk langsung pulang ke rumah seusai bel sekolah berujung trauma mendalam. Siswi salah satu SMP di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, ini menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tiga rekan sebayanya di dalam toilet sekolah yang rusak.

Peristiwa kelam tersebut terjadi pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Tiga anak berhadapan dengan hukum (ABH), yakni M.R. (13), F. (14), dan R.P. (15) yang diduga telah merencanakan aksinya dengan menunggu M.J. di area sekolah. Saat suasana sepi mendukung, mereka mendesak dan menyeret korban secara paksa ke dalam toilet sekolah yang sudah tidak terpakai.

Kapolres Sampang, AKBP Anang Hardiyanto, mengonfirmasi bahwa aksi keji ini dilakukan secara terstruktur dengan pembagian peran untuk melumpuhkan sekaligus mengintimidasi korban.

“Pelaku M.R. memegang tangan korban sambil merekam video, F memegang kaki korban, dan R.P. melakukan persetubuhan sebelum akhirnya korban ditinggalkan sendirian,” ujar AKBP Anang dalam konferensi pers di Mapolres Sampang.

Pelarian para pelaku tak berlangsung lama. Pasca-kejadian, kakak korban, N.M. (21), langsung melaporkan insiden tragis tersebut ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat dan berhasil mengamankan ketiga pelaku di rumah masing-masing pada Senin (7/9/2026) malam tanpa perlawanan.

Selain mengamankan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti milik korban, berupa kaus merah-putih dan celana kulot maroon.

Praktisi hukum, Habib Yusuf Assegaf, S.H. menilai ada beragam faktor kompleks yang memicu anak di bawah umur sampai tega melakukan tindakan asusila sejauh itu, selain peran orang tua, pergaulan bebas yang melampaui batas.

Atas perbuatannya, ketiga remaja tersebut dijerat pasal berlapis terkait Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU No. 12/2022) serta KUHP, yang diproses melalui mekanisme UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU No. 11/2012). Ketiganya kini terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Insiden yang menyayat hati masyarakat, ulama, hingga kalangan pendidik ini mendapat perhatian serius dari praktisi hukum, Habib Yusuf Assegaf, S.H. Ia menilai ada beragam faktor kompleks yang memicu anak di bawah umur sampai tega melakukan tindakan asusila sejauh itu.

“Faktor utamanya biasanya meliputi paparan konten pornografi yang tidak tersaring, minimnya pengawasan dan komunikasi dalam keluarga, hingga pola pergaulan bebas yang melampaui batas tanpa pendampingan,” tegas Habib Yusuf.

Pihaknya berharap kasus ini menjadi pengingat keras bagi pihak sekolah dan orang tua untuk lebih memperketat pengawasan lingkungan belajar serta pemanfaatan gadget pada anak. (Man/F-R)