Pojokkiri.com

Sempat Kejar-kejaran dari Taman Apsari, Pengedar 3.000 Pil Koplo Akhirnya Ditangkap

Bawa 3.000 Pil Koplo, Pria di Surabaya Ditangkap setelah Sempat Kabur

Surabaya Pojokkiri.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya mengamankan peredaran ribuan tablet putih pil koplo jenis Yorindo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tersangka AS beserta 3.000 butir pil.

AS ditangkap di area SPBU Jalan Kenjeran 99, Surabaya, pada Senin, 17 Agustus 2026, sekitar pukul 22.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Irawan mengatakan, petugas terlebih dahulu mengamankan AS di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga botol berisi ribuan tablet putih yang akan diedarkan.

“Dari hasil penggeledahan kami temukan tiga botol berisi tablet putih pil koplo berlogo Y, dengan jumlah keseluruhan mencapai 3.000 butir,” kata AKBP Dodi, pada Jumat (11/9).

Selain ribuan tablet tersebut, petugas turut menyita satu unit iPhone dan satu unit sepeda motor yang berkaitan dengan aktivitas pelaku. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan pengembangan penyidikan.

Berdasarkan keterangan AS kepada penyidik, ribuan pil tersebut diperoleh dari seseorang berinisial DYT. Polisi kini menetapkan DYT sebagai daftar pencarian orang atau DPO.

Transaksi berawal di tepi Jalan Sawah Pulo, Surabaya, pada 10 Agustus 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. AS mengaku membeli pil tersebut dengan harga Rp633 ribu untuk setiap botol.

Setiap botol kemudian direncanakan dijual kembali dengan harga Rp800 ribu. Dengan perhitungan tersebut, AS diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp167 ribu dari setiap botol yang terjual.

Polisi juga memperoleh informasi bahwa barang tersebut telah dipesan oleh dua orang berinisial TKL dan PJI. Keterangan tersebut masih didalami untuk mengetahui hubungan dan peran masing-masing pihak dalam perkara ini.

Dalam proses pengembangan perkara di sekitar Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, AS disebut sempat berusaha melarikan diri dari pengawasan petugas.

Polisi langsung melakukan pengejaran. Sejumlah warga yang berada di sekitar Taman Apsari turut membantu setelah mengetahui ada tersangka yang mencoba melarikan diri.

“Petugas langsung melakukan pengejaran. Sejumlah warga di sekitar Taman Apsari ikut membantu hingga tersangka akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan kembali,” ujar Dodi.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (sul)