Pojokkiri.com, – SAMPANG — Tamparan keras menghantam dunia pendidikan Kabupaten Sampang. Kasus pelecehan seksual terencana yang menimpa M.J. (13), seorang siswi SMP di Kecamatan Camplong, mengungkap tabir buram lemahnya pengawasan sekolah. Aksi keji pada Kamis (3/9/2026) tersebut dilakukan tiga rekan sebayanya—M.R. (13), F. (14), dan R.P. (15)—dengan memanfaatkan fasilitas toilet sekolah yang rusak dan terbengkalai.
Tragedi ini memantik reaksi keras dari Dewan Pendidikan Kabupaten Sampang. Melalui anggotanya, Hasan Rohmad, Ketua Dewan Pendidikan Imam Abu Cholid menegaskan bahwa fenomena ini merupakan bukti rapuhnya sistem keamanan di lingkungan pendidikan. Pihaknya memperingatkan agar sekolah tidak bersembunyi di balik dalih “menjaga reputasi lembaga” saat keselamatan peserta didik terancam.
Dewan Pendidikan mendesak agar penanganan kasus berfokus pada pemulihan mental korban, perlindungan dari stigma publik, serta proses hukum yang transparan. Di sisi lain, pembiaran toilet rusak tanpa pengawasan menjadi cermin nyata kelalaian pihak manajemen sekolah dalam menyediakan ruang aman bagi siswanya.
Saat ini, ketiga pelaku berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) telah ditahan kepolisian beserta barang bukti. Mereka dijerat pasal berlapis UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU No. 12/2022) jo. UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
Kasus Camplong ini menjadi alarm keras: sinergi Tri Pusat Pendidikan (sekolah, keluarga, dan masyarakat) harus berjalan nyata, bukan sekadar jargon di tengah fasilitas sekolah yang dibiarkan rentan kejahatan. (Man/F-R)

