Pojokkiri.com

145 Kios Dikuasai 18 Pedagang, Tapi 82 Kios Tetap Kosong.

Konferensi pers yang berlangsung di kantor Perumda Pasar Joyoboyo pada Kamis (17/9/2026)

KEDIRI, pojokkiri.com— Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri menemukan apa yang disebutnya sebagai persoalan besar di Pasar Pahing: 145 kios disebut dikuasai hanya oleh 18 pedagang. Angka itu terdengar seperti pasar yang penuh sesak oleh penguasa kios.

Masalahnya, data Perumda sendiri menunjukkan cerita yang agak berbeda: 82 dari 479 kios justru dalam kondisi tutup.

Konferensi pers Perumda pada Kamis, (17/09/2026) sore, akhirnya melahirkan sebuah ironi: di satu sisi manajemen berbicara tentang penguasaan kios secara berlebihan; di sisi lain, puluhan kios masih menunggu orang yang mau mengisinya.

Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo Djauhari Luthfi menyebut penguasaan 145 kios oleh 18 pedagang sebagai indikasi penguasaan berlebih dan dugaan jual-beli hak guna kios. Menurut dia, aturan membatasi setiap pedagang maksimal mengelola lima kios.

“Kios ini aset daerah di bawah Perumda, jadi tidak boleh diperjualbelikan atau dikuasai secara sepihak,” kata Luthfi.

Pedagang lama punya pertanyaan yang lebih sederhana. Kalau benar kios dikuasai segelintir orang, mengapa begitu banyak kios dibiarkan kosong?

Di Blok G dan G1 saja, pedagang menyebut ada sekitar 50 kios kosong. Mereka bahkan mempersilakan warga lain datang berdagang. Bagi pedagang, tidak ada alasan untuk menutup pintu bagi pedagang baru. Pasar justru membutuhkan lebih banyak penjual dan pembeli.

“Kalau ada yang mau jualan, malah senang. Biar pasar ramai,” ujar seorang pedagang.

Persoalan Pasar Pahing, kata mereka, bukan sekadar siapa memegang kunci kios. Persoalannya adalah siapa yang masih mau datang sebagai pembeli.

Jumlah pedagang pakaian yang dahulu sekitar 60 orang kini tinggal tujuh. Serbuan perdagangan daring membuat omzet terus menyusut. Sebagian pedagang memilih berhenti karena biaya operasional tidak lagi sebanding dengan pendapatan.

Dalam situasi seperti itu, perdebatan tentang penguasaan kios terasa seperti sibuk menghitung kursi ketika penontonnya sudah meninggalkan gedung.

Perumda juga membantah tudingan kenaikan retribusi sepihak. Tarif, menurut Luthfi, tidak berubah sejak Maret 2023 dan masih mengacu pada SK Direksi Nomor 5 Tahun 2023 serta regulasi daerah.

Direktur Operasional Wedya Nurmanoso mengatakan sidak pada 19 Agustus lalu dilakukan untuk mencocokkan data kios. Pedagang yang menunggak retribusi akan diberi SP1, SP2, hingga SP3 yang dapat berujung pada pengosongan kios.

Semua itu mungkin penting untuk menertibkan administrasi. Tetapi ada pertanyaan yang lebih mengganggu: apa gunanya memenangkan perebutan hak atas kios jika pada akhirnya tidak ada pembeli yang datang?

Pasar tidak hidup karena jumlah kios tercatat rapi dalam laporan. Pasar hidup karena pedagang berjualan dan pembeli datang. Dan di Pasar Pahing, menurut kesaksian pedagang, yang terus menyusut justru dua hal itu.

Jadi, polemiknya bukan lagi sekadar 145 kios dan 18 pedagang. Ada 82 kios kosong yang ikut bicara. Dan angka itu mungkin jauh lebih sulit ditertibkan daripada sekadar menerbitkan surat peringatan.

Publik membutuhkan penjelasan yang lebih terang: siapa sebenarnya menguasai kios, bagaimana status administrasinya, mengapa puluhan kios kosong, dan apa strategi Perumda menghidupkan kembali pasar yang semakin sepi?

Sebab pasar tradisional bukan sekadar deretan kios dan lembaran retribusi. Ketika pedagang pergi dan pembeli tak kunjung datang, yang kosong bukan hanya kios, tetapi juga denyut ekonominya.  (ade/wan)