KEDIRI, pojokkiri.com — Isu dugaan penguasaan hingga 21 kios oleh satu nama di Pasar Pahing Kota Kediri terus bergulir. Namun, di tengah tudingan monopoli, pedagang lama justru membalik pertanyaan: jika benar pasar dikuasai segelintir orang, mengapa puluhan kios masih dibiarkan kosong?
Nurul, pedagang pakaian yang telah 25 tahun berjualan di Pasar Pahing, membantah anggapan bahwa dirinya melakukan monopoli dan menutup peluang warga lain untuk berdagang.
Saat ditemui di lapaknya, Rabu (16/9/2026), Nurul menjelaskan bahwa dari belasan kios yang selama ini dikelolanya, hanya enam kios yang secara resmi tercatat atas namanya.
Sementara sekitar 12 kios lainnya, menurut Nurul, merupakan milik sesama pedagang lama yang sudah tidak mampu bertahan. Karena pemiliknya berhenti berjualan, lapak-lapak tersebut kemudian dipercayakan kepadanya untuk dikelola dengan sistem bagi hasil.
“Saya di sini sudah 25 tahun. Dulu pedagang pakaian ada sekitar 60 orang, sekarang tinggal tujuh orang. Banyak yang tidak kuat bertahan, lalu menawarkan lapaknya ke tetangga atau pedagang lain. Yang atas nama saya sendiri cuma enam. Lainnya itu bagi hasil sama pemilik lama, yang sebagian sekarang tinggal di luar kota,” ujar Nurul.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bantahan terhadap narasi penguasaan 21 kios oleh satu nama. Nurul menilai persoalan tidak bisa dilihat hanya dari berapa banyak lapak yang berada dalam satu pengelolaan. Menurut dia, harus dibedakan antara kepemilikan resmi dan pengelolaan lapak milik pedagang lain.
Ia juga mempertanyakan tudingan bahwa pedagang lama telah menutup akses bagi warga Kediri yang ingin berjualan. Faktanya, kata Nurul, Blok G dan G1 justru memiliki sekitar 50 kios kosong.
“Monggo kalau memang ada warga Kediri yang mau jualan di Pasar Pahing. Di Blok G dan G1 itu ada sekitar 50 kios kosong. Saya malah senang kalau ada yang masuk biar pasarnya ramai. Jangan pedagang lama yang terus-terusan ditekan,” tegasnya.
Bagi Nurul, persoalan Pasar Pahing bukan semata soal kepemilikan kios. Problem yang jauh lebih mendasar adalah pasar yang semakin sepi dan jumlah pedagang yang terus menyusut. Dari sekitar 60 pedagang pakaian yang dulu memenuhi kawasan tersebut, kini hanya tersisa sekitar tujuh pedagang.
Gempuran perdagangan daring membuat omzet pedagang konvensional terus tergerus. Sebagian memilih berhenti karena tidak lagi mampu menanggung biaya operasional.
Dalam situasi tersebut, lapak yang ditinggalkan pemiliknya kemudian dikelola pedagang lain agar tidak sepenuhnya mati. Namun, praktik tersebut kini justru dipersoalkan sebagai dugaan monopoli.
Nurul menyayangkan sikap pengelola pasar yang menurutnya melontarkan tudingan tanpa terlebih dahulu melihat kondisi nyata di koridor Pasar Pahing. “Kami bertahan di sini sudah puluhan tahun tanpa ada upaya dari pihak pengelola untuk meramaikan pasar. Pedagang sendiri yang berusaha meramaikan dengan mengisi lapak-lapak kosong,” katanya.
Tekanan terhadap pedagang, menurut Nurul, bahkan tidak berhenti pada persoalan kepemilikan kios. Ia mengungkapkan, pada 19 Agustus 2026, dirinya sempat mendapat ancaman dari Direktur Operasional Perumda Pasar Joyoboyo.
Pedagang diminta segera melunasi biaya hak sewa dan kewajiban administrasi. Jika tidak sanggup memenuhi tuntutan tersebut, bangunan pasar di blok tersebut disebut akan dirobohkan dan dialihfungsikan menjadi lahan parkir mobil.
Bagi pedagang, rencana tersebut menambah tekanan di tengah kondisi perdagangan yang sedang lesu.
Nurul berharap Perumda Pasar Joyoboyo dan DPRD Kota Kediri tidak berhenti pada agenda penertiban. Menurut dia, pemerintah justru harus mencari cara agar pasar kembali ramai dan pedagang kecil mampu bertahan.
“Kalau belum apa-apa pedagang lama sudah dituduh monopoli dan dibatasi tanpa melihat kondisi lapangan, itu sama saja mematikan usaha pedagang kecil,” ujarnya.
Untuk diketahui, isu penguasaan kios mencuat setelah Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo Djauhari Luthfi mengungkap adanya temuan penguasaan hingga puluhan lapak oleh satu nama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Kota Kediri bersama Perumda Pasar Joyoboyo, pekan lalu.
Temuan itu kemudian memicu sorotan terhadap praktik pengelolaan kios di Pasar Pahing. Kini bola berada di tangan Perumda Pasar Joyoboyo.
Jika memang terdapat satu nama yang tercatat menguasai hingga 21 kios, publik tentu membutuhkan data administrasi yang terang: siapa pemiliknya, bagaimana status masing-masing kios, dan apakah seluruhnya benar tercatat atas nama orang yang sama.
Sebab di tengah tudingan monopoli tersebut, pedagang mengklaim ada fakta lain yang tak kalah mencolok: sekitar 50 kios di Blok G dan G1 justru kosong.
Pertanyaannya kemudian menjadi lebih sederhana sekaligus lebih tajam: yang sedang diburu sebenarnya monopoli kios, atau pedagang lama yang masih berusaha menghidupkan pasar yang semakin sepi? (ade/wan)

