KEDIRI, pojokkiri.com — Nama merek menjadi perkara serius bagi pelaku usaha kuliner. Di Kota Kediri, perselisihan antara Soto Mantenan dan Pukis Mantenan akhirnya diselesaikan melalui mediasi. Pukis Mantenan sepakat berganti nama menjadi Kembang Roso. Sebagai imbal balik, pihak Soto Mantenan tak melanjutkan perkara ke jalur hukum.
Kesepakatan itu dicapai di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kediri, Jalan Penanggungan, Kecamatan Mojoroto, Senin, (19/10/2026). Mediasi dipimpin Kepala Disperindag Bagus Alit dan berlangsung lebih dari satu jam.
Sebelum mempertemukan kedua pihak, Disperindag melakukan pendekatan secara terpisah selama beberapa hari. Langkah itu ditempuh untuk mendengar kepentingan masing-masing pihak dan mencari penyelesaian di luar pengadilan.
Kuasa hukum Soto Mantenan, Moh. Rofian, mengatakan pihak Pukis Mantenan telah menyatakan kesediaannya mengganti merek. Kliennya, kata dia, juga sepakat tidak meneruskan persoalan tersebut ke proses hukum.
“Dari pihak Pukis Mantenan ini sudah siap mengganti mereknya, dan dari pihak kami sebagai Soto Mantenan juga tidak melanjutkan ke proses hukum. Jadi ini sudah selesai, sudah kosong-kosong ya,” ujar Rofian, yang didampingi Dipa Kurniyantoro.
Rofian menjelaskan, Soto Mantenan memiliki pelindungan merek pada tiga kelas, yakni kelas 29, 30, dan 43. Ia menyebut pelindungan untuk kelas 30 telah sah menjadi milik kliennya.
Pergantian nama menjadi Kembang Roso menjadi jalan keluar bagi Siti Khalifah, pemilik usaha yang sebelumnya menggunakan nama Pukis Mantenan. Ia memilih nama baru yang dianggap mewakili beragam rasa dan topping produknya.
Khalifah merintis usaha sejak 2018 melalui penjualan daring. Pada 2022, ia membuka lapak di Jalan Brawijaya, Kota Kediri. Selain pukis, usahanya menjual jajanan tradisional seperti bikang, semprong, cucur, wingko babat, dan cendol.
Khalifah mengaku baru memahami pentingnya memeriksa status hukum sebuah merek setelah menghadapi sengketa. Ia sebelumnya mengira usaha yang berjualan menggunakan gerobak tidak akan berhadapan dengan persoalan semacam itu.
“Dulu saya pikir jualan di gerobak tidak akan sampai menimbulkan masalah seperti ini. Sekarang saya jadi lebih paham untuk selalu mengecek dan berhati-hati dalam memilih nama merek,” katanya.
Disperindag Kota Kediri berencana mendampingi pendaftaran merek Kembang Roso ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada awal tahun depan. Pemerintah kota juga menyediakan pendampingan pendaftaran merek secara gratis bagi UMKM, dengan menyesuaikan ketersediaan anggaran.
Kepala Disperindag Bagus Alit berharap kesepakatan tersebut mengakhiri perselisihan dan memungkinkan kedua pelaku usaha kembali berbisnis dengan tenang.
Namun, perkara ini menunjukkan bahwa skala usaha tidak menghapus pentingnya kepastian hukum atas merek. Nama yang telanjur dikenal konsumen belum tentu bebas digunakan. Bagi UMKM, memeriksa status merek sebelum berjualan bukan lagi sekadar urusan administrasi, melainkan langkah untuk mencegah konflik yang dapat mengganggu kelangsungan usaha. (ade/wan)

