Pojokkiri.com

Sanitasi Aman Jadi Sorotan: Gerindra Dukung Perda Air Limbah Domestik Surabaya

Lindungi Kesehatan Warga, Gerindra Dukung Perda Air Limbah Domestik Surabaya

Surabaya Pojokkiri.com – Fraksi Gerindra DPRD Kota Surabaya menyetujui Raperda menjadi Perda Air Limbah Domestik Surabaya dalam rapat paripurna, Senin (19/10/2026), guna melindungi lingkungan dan kesehatan warga.

Persetujuan itu disampaikan melalui pendapat akhir fraksi. Juru bicara Fraksi Gerindra, Yona Bagus Widyatmoko, menilai regulasi ini menyentuh hak dasar warga atas permukiman sehat. “Pengelolaan air limbah domestik menjadi bagian penting untuk mewujudkan Surabaya sebagai kota yang sehat, bersih, tertata, dan berkelanjutan,” ujar pria yang akrab disapa Cak Yebe itu.

Cak Yebe memaparkan, limbah rumah tangga terdiri dari black water dan grey water. Black water berasal dari toilet dan kaya zat organik. Adapun grey water—sisa mandi, mencuci, dan memasak—mendominasi 50 hingga 80 persen total limbah domestik. Tanpa pengolahan memadai, kedua jenis limbah ini berpotensi merusak air tanah dan sungai yang menjadi sumber air warga. Dampaknya, kualitas air bersih menurun dan risiko penyakit menular melalui air meningkat.

Ia mengutip Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahwa 80 persen penyakit di dunia dan 50 persen kematian anak berkaitan dengan buruknya kualitas air minum. “Semakin banyak penduduk dan semakin berkembang kawasan permukiman, kebutuhan pengelolaan air limbah juga semakin besar,” kata Cak Yebe.

Karena itu, Fraksi Gerindra mendesak Pemkot Surabaya menyusun perencanaan menyeluruh yang menyesuaikan kondisi tiap wilayah. Prioritas diberikan pada kawasan padat penduduk, perkampungan, dan daerah yang masih minim sarana sanitasi. Pengelolaan bisa menggunakan sistem setempat berupa tangki septik atau sistem terpusat melalui jaringan pipa menuju Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Namun, Cak Yebe mengingatkan, penerapan sistem harus mengikuti karakteristik limbah, standar teknis, dan baku mutu lingkungan. “Air limbah dari kegiatan rumah tangga maupun toilet harus dikelola sesuai standar teknis dan baku mutu lingkungan,” tegasnya.

Fraksi Gerindra juga menyoroti anggaran dan tarif. Biaya pembangunan serta pemeliharaan fasilitas mesti tersedia, dikelola transparan, dan berkelanjutan. “Anggaran untuk membangun dan merawat sarana pengolahan air limbah harus tersedia secara memadai, dikelola dengan transparan, dan dijaga keberlanjutannya,” ujarnya. Penetapan tarif layanan pun harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi warga dan asas keadilan.

Di akhir pendapat fraksi, Cak Yebe menekankan keberhasilan Perda tidak cukup diukur dari jumlah infrastruktur. Fasilitas harus berfungsi, dirawat rutin, diawasi berkala, dan didukung aturan pelaksana yang jelas.

“Keberhasilan pengelolaan air limbah tidak cukup dilihat dari pembangunan infrastrukturnya,” pungkasnya. Pemkot bersama masyarakat juga perlu memperluas edukasi tentang sanitasi aman (sul)